Berita NTT
Narapidana Kabur dari Lapas Kupang Ditangkap, Hak Kunjungan dan Remisi Dibatasi
Tidak tertutup kemungkinan, kita bisa memindahkan yang bersangkutan ke Lapas lain sambil melihat perilakunya
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Yanri Alion Faot, narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang berhasil ditangkap, pada 8 Oktober 2024 dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari 3 orang petugas Lapas Kelas IIA Kupang dan 1 petugas Rutan Kelas IIB Soe di Rumah Kebun Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, tim langsung bergerak ke Desa Oinlasi setelah memperoleh informasi keberadaan Yanri di tempat itu pada 7 Oktober 2024 sore.
Tim berkoordinasi dengan Kepala Desa Oinlasi agar melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga narapidana. Dengan harapan, yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara sukarela.
Baca juga: BMKG Detekai 24 Ttitik Panas di NTT, Terbanyak di Kabupaten Kupang
“Tanggal 8 Oktober 2024 pukul 03.45 Wita, Kepala Desa mendatangi ibu dan kakek narapidana yang bersangkutan dan melakukan perundingan. Keluarga akhirnya menyerahkan narapidana kepada tim dalam keadaan sehat walafiat,” ujarnya Rabu, 9 Oktober 2024.
Hari yang sama lanjut Antonius, narapidana tersebut langsung dibawa kembali ke Kota Kupang. Namun untuk alasan keamanan, yang bersangkutan saat ini dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Kupang. Sanksi telah menanti narapidana tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin berat akibat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang pada 27 September 2024 lalu.
“Narapidana bersangkutan sudah tercatat di Register F. Ada beberapa hak yang dibatasi seperti hak menerima kunjungan dan hak mendapatkan remisi. Tidak tertutup kemungkinan, kita bisa memindahkan yang bersangkutan ke Lapas lain sambil melihat perilakunya,” ungkapnya.
Menurut Antonius, Yanri tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga untuk beberapa waktu kedepan. Narapidana bersangkutan juga dipastikan tidak mendapatkan Remisi 17 Agustus 2025 dan Remisi Natal 2025.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi petugas yang menangkap tersebut. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, dan Kepala Desa Oinlasi yang telah membantu upaya penangkapan. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Alion-Faot-narapidana-yang-melarikan-diri.jpg)