Wisata
Imigrasi Bebaskan Visa Kunjungan bagi Pemegang Izin Tinggal Singapura
SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, pemegang izin tinggal di Singapura dapat memanfatkan bebas visa kunjungan untuk tinggal 4 hari.
POS-KUPANG.COM, BATAM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membebaskan visa kunjungan bagi warga negara asing pemegang izin tinggal di Singapura untuk melancong ke sejumlah wilayah di Kepulauan Riau. Hal ini diharapkan bisa mengungkit kunjungan turis di provinsi perbatasan itu.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, pemegang izin tinggal (permanent resident) di Singapura dapat memanfatkan bebas visa kunjungan untuk tinggal paling lama selama empat hari. Layanan itu telah dibuka di delapan pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun sejak Selasa (8/10/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan, tujuan kebijakan itu untuk menarik kedatangan wisatawan Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun. Kepri yang memiliki sejumlah destinasi pariwisata potensial diharapkan dapat tumbuh menjadi salah satu destinasi utama pariwisata di Asia Tenggara.
"(Kebijakan) ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang izin tinggal Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja di Kepri," kata Silmy lewat pernyataan tertulis pada 8 Oktober.
Baca juga: Wisata NTT, Liburan ke Alor Bisa Menyapa Mawar, Hewan Eksotik yang Hampir Punah
Pemegang izin tinggal adalah warga negara asing yang diberi status oleh Pemerintah Singapura untuk menetap di negara itu. Selain itu, ada warga negara asing yang bermukim di Singapura dengan memegang employment pass atau visa untuk tenaga kerja profesional dan student's pass atau visa bagi siswa yang belajar di sana.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri mengapresiasi terobosan kebijakan oleh Dirjen Imigrasi tersebut. Kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang izin tinggal Singapura diyakini bakal mengungkit kunjungan turis secara signifikan.
"Kebijakan yang segmented, customized, dan localized ini amat menguntungkan bagi Kepri sebagai daerah strategis di perbatasan. Selain bisa mengungkit pariwisata, semoga kebijakan ini juga bisa menggairahkan investasi dan ekonomi," ujar Guntur, Rabu (9/10/2024).
Jika ke depan kebijakan ini terbukti dapat mengungkit kunjungan turis secara signifikan, Guntur berharap Direktorat Imigrasi dapat memperluas cakupan bebas visa kunjungan. Kebijakan serupa idealnya juga bisa diterapkan bagi warga negara asing pemegang employment pass dan student's pass di Singapura.
”Pemegang employment pass dan student's pass jumlahnya juga banyak, kalau mereka diberi kemudahan maka kunjungan turis ke Kepri bakal meningkat. Itu harapan kami,” ucap Guntur.
Target kunjungan turis
Saat berkunjung ke Kepri pada Januari 2024, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menargetkan provinsi ini dapat menarik 3 juta kunjungan turis. Angka itu meningkat dua kali lipat dari realisasi kunjungan turis di Kepri pada 2023 sebanyak 1,5 juta.
Menurut Guntur, hingga September 2024, kunjungan turis di Kepri masih di angka sekitar 1 juta. Menurut dia, hampir mustahil di sisa waktu tiga bulan ini bisa mengejar target dari yang diminta Sandiaga, meskipun ada kebijakan baru bebas visa kunjungan bagi pemegang izin tinggal di Singapura.
”Tahun ini ada problem di aksesibilitas, itu dimaknai dalam dua hal, yakni masalah keimigrasian dan persoalan harga tiket yang mahal," kata Guntur.
Masalah keimigrasian yang sudah berulang kali dikeluhkan Pemprov Kepri adalah peraturan visa on arrival (VOA). Peraturan itu mewajibkan turis yang berasal dari negara di luar Asia Tenggara, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong untuk membayar Rp 500.000 sebelum masuk ke Indonesia. VOA itu berlaku 30 hari.
Singapura adalah negara transit bagi turis dari sejumlah negara. Banyak turis dari China, India, Jepang, dan sejumlah negara lain transit di Singapura kemudian lanjut berwisata ke Batam dan Bintan di Kepri.
"Produk (destinasi wisata) kita bagus, tetapi tidak demanding karena regulasi tidak memberikan insentif kepada wisatawan asing yang berkunjung. VOA itu mahal sekali soalnya mayoritas turis hanya berlibur di Kepri dua hari saat weekend," ujar Guntur.
Tiket kapal mahal
Persoalan kedua, yakni tentang harga tiket kapal yang mahal juga telah berulang kali dikeluhkan pengusaha dan wisatawan. Harga tiket feri Batam-Singapura melonjak hampir dua kali lipat sejak April 2022.
Tiket pergi-pulang untuk pemegang paspor negara lain harga tiket naik jadi Rp 910.000, naik tajam dari sebelumnya sekitar Rp 600.000. Untuk pemegang paspor Indonesia harganya Rp 760.000, sebelumnya lebih-kurang Rp 400.000.
Menindaklanjuti hal itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah di Batam dengan memanggil perusahaan kapal, asosiasi pengusaha, dan perwakilan pemerintah daerah pada Juni 2024. Saat itu, KPPU menyebut ada dugaan kartel di balik kenaikan harga tiket, tetapi hal itu kemudian menguap.
Harga tiket feri rute Batam-Singapura akhirnya turun Rp 30.000 sejak 24 September 2024. Ini terjadi setelah rapat dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada 22 September.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Eva Betty Siahaan menyatakan, penurunan tarif Rp 30.000 itu tidak berpengaruh mengungkit kunjungan wisatawan. Ia menyebut, idealnya tarif tiket feri pulang dan pergi rute Batam-Singapura di kisaran Rp 450.000.
Menurut Eva, harga tiket feri yang tinggi membuat Kepri kalah bersaing dalam menarik turis dengan Johor, Malaysia. Biaya 76 dollar Singapura (sekitar Rp 910.000) untuk membeli tiket pulang dan pergi ke Batam bisa digunakan untuk menginap dan makan sehari penuh di Johor. (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dirjen-Imigrasi-Silmy-Karim_01.jpg)