Berita Timor Tengah Selatan

Dinyatakan Meninggal Sejak 2021, Warga Desa Mnelaanen TTS Lapor Polisi

Yohanes Tamonob, warga Desa Mnelaanen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT lapor ke Polres TTS dinyatakan meninggal dunia

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
YOHANES TAMONOB - Yohanes Tamonob (48) warga Desa Mnelaanen, Kabupaten TTS yang dinyatakan meninggal sejak 2021, sambil memegang bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Yohanes Tamonob (38), warga Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT melaporkan kepada Polres TTS setelah mengetahui dirinya tidak bisa mengakses BPJS Kesehatan, lataran dinyatakan telah meninggal dunia sejak tahun 2021.

Kepada POS-KUPANG.COM, Yohanes mengungkapkan kejadian ini bermula saat anaknya sakit dan dibawa ke puskesmas untuk berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan

Karena anaknya belum memiliki KTP, maka petugas di puskesmas menginput nomor identitas kepala keluarga di sistem untuk bisa melihat data anak tersebut.

“Bulan April lalu anak saya sakit, sehingga dibawa ke puskesmas. Kami menggunakan BPJS Kesehatan, nah di sana ditemukan bahwa BPJS saya non aktif dengan keterangan meninggal dunia,” ujarnya Rabu, 9 Oktober 2024 di Kupang.

Sebelumnya Yohanes mengaku sejak 2021 belum pernah mengakses layanan publik yang mengharuskan dirinya menginput nomor KTP sehingga baru ketahuan saat anaknya sakit.

Kaget akan hal tersebut, Yohanes mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang untuk mengkonfirmasi data-datanya.

“Saya datang ke BPJS Kesehatan Cabang Kupang untuk mempertanyakan hal ini. Pihak BPJS mengatakan bahwa BPJS saya telah non aktif sejak Januari 2024, dibuktikan melalui nomor akte kematian,” kisah Yohanes.

Baca juga: Anggota Polisi di Polres TTS Dipecat Imbas Tak Bertugas Lebih dari 30 Hari

Setelah itu Yohanes mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTS untuk menanyakan hal tersebut.

“Saya ke Dukcapil dan ketemu Kepala Dukcapil TTS, dan beliau mengeluarkan arsip akta kematian saya dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Mnelaanen,” ungkapnya.

Pada surat keterangan kematian tersebut tertulis bahwa Yohanes meninggal dunia berdasarkan hasil Coklit dan tanggapan masyarakat, pada DPS Pemilu 2024 tingkat Kabupaten TTS yang ditandatangani oleh dua orang saksi yakni Melkior Nenoliu selaku kepala desa Mnelaanen, dan Marsel Fallo selaku PPS Desa Mnelaanen.

Sementara akta kematian bernomor 5302-KM-23082023-0019 menyatakan bahwa Yohanes Tamonob meninggal pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 pada pukul 11.00 wita. Akta kematian diterbitkan pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Yohanes mengaku telah bertemu Kepala Desa Mnelaanen, Melkior Nenoliu namun kepala desa mengatakan tidak tahu-menahu penerbitan akta tersebut. 

“Saya ketemu kepala desa untuk klarifikasi masalah ini. Beliau mengaku tidak tahu soal masalah ini, dia bahkan mendukung saya menempuh jalur hukum. Sejak itu saya berpikir bahwa ada oknum, yang berusaha memalsukan data-data saya. Selain itu dari data yang saya dapat, di desa saya ada 54 orang yang dinyatakan telah meninggal dunia. Padahal 2 diantaranya hidup, saya tidak tahu yang lainnya bagaimana tetapi ada teman satu lagi yang kasusnya sama seperti saya di desa ini,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Timor Tengah Selatan Diamankan Aparat Polres TTS

Dia juga telah berusaha mengkonfirmasi kasus ini kepada KPU Kabupaten TTS beberapa waktu lalu nanum karena tidak bertemu komisioner, Yohanes akhirnya mantap melaporkan kasus ini ke Polres TTS sebab merasa dirugikan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved