Berita Kota Kupang

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Penganiayaan Oknum ASN NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 35 adegan diperagakan disambut dengan massa yang ricuh saat AS memperagakan adegan menendang di dada, rusuk, dan juga menginjak leher korban.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Polresta Kupang Kota menyerahkan berkas serta tersangka AS oknum ASN di Pemprov NTT, pelaku KDRT yang mengakibatkan kematian istrinya ke Kejari Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah resmi menyerahkan tersangka Albert Solo alias AS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi NTT dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga reka ulang atau rekonstruksi, berkas perkara tersangkanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan, untuk selanjutnya mengikuti proses hukum melalui pengadilan,” ujarnya Rabu, 9 Oktober 2024.

Tersangka lanjut Aldinan, dikenakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) subsider Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diberitakan sebelumnya pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 siang, bertempat di rumah korban JMM yang terletak di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban sempat dilarikan ke RS Leona Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Korban sempat dinyatakan koma sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada 12 Agustus 2024 sore.

Pada tanggal 20 September 2024, dilakukan rekonstruksi di Mapolres Kupang Kota disaksikan oleh ratusan massa. Pihak Kepolisian tidak menggelar rekonstruksi di TKP untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kemarahan massa karena tersangka yang juga merupakan suami korban dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Sebanyak 35 adegan diperagakan disambut dengan massa yang ricuh saat AS memperagakan adegan menendang di dada, rusuk, dan juga menginjak leher korban.

AS saat ditanya oleh pihak kepolisian menyangkal dan membantah adegan kekerasan tersebut. Menurutnya dia tidak mengingat pernah melakukan adegan tersebut. Namun adegan-adean itu dibenarkan oleh para saksi yang salah satunya adalah anak sulungnya 

Nurma Rosyidah, Jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut yang diwawancarai saat rekonstruksi mengatakan hasil rekonstruksi menjawab penyebab luka yang ada di jenazah korban.

“Saat pertama kali saya baca keterangan saksi, pelaku, dan hasil visum itu belum sinkron. Ada beberapa luka, yang kita tidak tahu asal-usulnya dari mana. Saat rekonstruksi tadi saya tanya beberapa adegan, apakah lidahnya terjulur, celananya basah karena buang air kecil, tadi sudah tergambarkan saat adegan menginjak leher,” jelasnya.

Terkait penerapan pasal menurut Nurma, telah diatur dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga telah sesuai dengan kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Albert Solo ke Kejaksaan, Berlas Kasus Yosefina Mey Lengkap

“Untuk penerapan pasal memang sudah diatur secara khusus, kita sudah punya undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ini konteksnya penganiayaan. Dalam pasal KDRT telah diatur penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, berat, hingga kematian. Bukan hanya  luka saja, kena mental pun bisa termasuk KDRT. Kalau pembunuhan langsung ke titik yang bisa menyebabkan kematian, sedangkan kita lihat dari rekonstruksi, BAP saksi, dan hasil visum tidak langsung mengarah ke titik kematian manusia,” jelasnya. (cr19).

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM  lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved