Berita Sabu Raijua

Dua Pemilik Warung di Sabu Raijua NTT Jual Bakso Boraks

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Titus Bernadus Duri saat ditemui di ruang kerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada dua Pemilik Warung Bakso di Sabu Raijua.

SP yang diterbitkan di Seba, 1 Oktober 2024 menyatakan, surat peringatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil uji laboratorium pada Loka POM di Ende terhadap bakso yang diproduksi oleh pemilik warung positif mengandung boraks, zat kimia berbahaya yang tidak seharusnya ada di dalam makanan. 

"Benar, itu surat dari Dinas Kesehatan," ujar Asisten Pemerintahan dan  Kesejahteraan Rakyat, Ir. Titus Bernadus Duri saat mengkonfirmasi kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain Peraturan Pemerintah RI nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut kami memberikan peringatan kepada Pemilik atau Penanggung jawab Warung Bakso Wahyu dan Warung Bakso Mas Eko agar tidak melakukan produksi atau menjual bakso mengandung bahan kimia berbahaya," lanjutnya.

Ia menambahkan, Instansi terkait akan melakukan uji ulang dalam waktu dekat dan apabila masih ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya seperti Boraks, Formalin, Methanil Yellow dan Rhodamin B akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. (dhe)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM  lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved