Tambang Ilegal

Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Sumatera Barat

”Setelah kejadian ini, lokasi tambang tradisional tersebut ditutup,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, Minggu.

Editor: Agustinus Sape
KANTOR SAR PADANG
Tim SAR gabungan menandu korban terakhir melewati sungai dalam longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (29/9/2024). 

POS-KUPANG.COM, PADANG - Polisi menutup lokasi tambang emas ilegal yang longsor sehingga mengakibatkan 13 meninggal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pada Minggu (29/9/2024), operasi pencarian dan pertolongan (SAR) korban ditutup karena semua

tambang emas ilegal_094
Areal hutan produksi terbatas di sekitar Sungai Pamong Besar, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat, berubah menjadi areal tambang emas ilegal, 25 November 2019.

korban sudah dievakuasi.

”Setelah kejadian ini, lokasi tambang tradisional tersebut ditutup,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, Minggu.

Dwi menyebutkan, tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, itu sudah dua kali ditindak polisi pada tahun 2023 dan awal 2024. Namun, akhir-akhir ini, kata Dwi, warga setempat melanjutkannya menggunakan alat tradisional, seperti cangkul dan linggis.

Kepala Polres Solok Ajun Komisaris Besar Muari mengatakan hal senada, tambang emas ilegal itu ditutup. ”Dipasangi police line dan ditutup agar tidak ada lagi korban,” katanya.

 

Tambang emas ilegal di kawasan hutan di Nagari Sungai longsor pada Kamis (26/9/2024) sore. Muari menyebut, hujan deras beberapa hari terakhir diperkirakan memicu kejadian ini.

Menurut Muari, dari informasi di lapangan, kejadian bermula dari sejumlah warga menambang secara tradisional menggunakan linggis.

”Mereka buat semacam goa, kedalaman 30-40 meter. Karena cuaca hujan, akhirnya ambruk,” kata Muari.

Muari mengungkapkan, pihaknya berulang kali merazia tambang emas ilegal di lokasi longsor itu. Namun, informasi razia kerap bocor dan segelintir saja yang terjerat.

”Setiap kami mau menindak, info bocor, paling 1-2 kena, yang lain kabur,” ujarnya.

Dalam razia itu, polisi cuma bisa menyita laptop para petambang supaya tidak bisa mengoperasikan ekskavator. Adapun alat berat tidak bisa disita karena medannya sulit ditempuh dan butuh waktu berhari-hari serta banyak biaya untuk mengeluarkannya.

Baca juga: Longsor di Tambang Ilegal Kabupaten Solok Sumatera Barat, 12 Meninggal Dunia

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Irwan Efendi mengatakan, aktivitas tambang bukan wewenang pemda, melainkan ranah aparat penegak hukum. Walakin, pemda berharap lokasi tersebut ditutup.

”Seyogianya seperti itulah (ditutup). Karena jelas-jelas sudah menimbulkan korban jiwa seperti ini, berarti tidak aman. Tapi, sekali lagi, itu urusannya kepolisian,” katanya.

Operasi SAR ditutup

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved