Kabar Artis

Vadel Bajideh Makin Terpojok, Nikita Mirzani Beberkan Kejahatan Pacar Lolly Terkait UU Ini

Nikita Mirzani makin menunjukan kemarahannya pada  Vadel Bajideh yang diduga sudah melakukan hal tak pantas pada putrinya, Lolly

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
via grid.id
Nikita Mirzani ngamuk sebut Vadel Badjideh paksa dan ancam Lolly. 

POS KUPANG.COM -- Nikita Mirzani makin menunjukan kemarahannya pada  Vadel Bajideh yang diduga sudah melakukan hal tak pantas pada putrinya, Lolly

Setelah ibunda Lolly melaporkan Vadel Badjideh ke polisi, kini Nikita Mirzani tak mau tinggal diam.

Ia lantas membeberkan kejahatan yang diduga dilakukan oleh Vadel.

Melansir dari laman Tribun Seleb, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus dan tidak menyangkutpautkan dengan hal lain.

"Saya tidak pernah berurusan dengan persoalan lain dalam perkara ini, kecuali terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Fahmi.

Lebih lanjut ia pun membeberkan kemungkinan hukuman yang akan diterima.

"Di mana ancamannya 5 tahun dan 15 tahun maksimal."

 
"Dan itu merupakan perbuatan dalam kategori kejahatan," paparnya.

Sementara melansir dari laman Kompas, Vadel Badjideh membantah hal-hal yang telah ia tudingkan padanya.

Ia mengaku tak pernah berhubungan badan hingga memaksa Lolly untuk aborsi.

Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan Polisi dengan Alasan Sakit, Kondisi Vadel Badjideh Dibongkar Kakak Kandung Sendiri

"Gue pastikan gue sama Lolly enggak akan, enggak pernah, tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi, itu. Gue bisa tanggung jawab," kata Vadel.

Kuasa hukum yang bersangkutan, Razman Nasution lantas mengungkap hasil USG Lolly.

"Ini hasil USG dari LM ya. Yang menyatakan bahwa LM negatif pada tes kehamilan, tanggal 14 September tahun 2024. Kita rahasiakan (dokter) karena itu alat bukti," kata Razman.

Diketahui Vadel Badjideh mangkir dari panggilan polisi lantaran sedang dalam kondisi sakit.

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved