Bansos

Pencairan Bansos September 2024, Begini Cara Urus KKS yang Rusak Lewat Bank Himbara

Pencairan bantuan sosial dilakan secara tunai mandiri oleh KPM. Hal ini dilakukan untuk memastikan Bansos tahun 2024 diterima oleh KPM.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ilustrasi MI
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah. 

POS-KUPANG.COM - Pencairan bansos PKH dan BPNT Juli, Agustus dan September dilaksanakan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI diperuntukkan. Bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima.

Pencairan bantuan sosial dilakan secara tunai mandiri oleh KPM. Hal ini dilakukan untuk memastikan Bansos tahun 2024 diterima oleh KPM.

Pasalnya, Kemensos mengubah agen penyalur bansos PKH dan BPNT periode Juli-September yang semula dicairkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia beralih melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.

Maka dari itu penting untuk memastikan  bahwa ATM KKS yang  dimiliki KPM dalam kondisi aktif dan tidak kadarluasa. 

Dikutip dari Tribun Pontianak, berikut solusi bagi masyarakat yang Kartu ATM bantuan sosial atau bansos PKH sudah habis masa berlaku.

Banyak masyarakat yang mengeluh dikarenakan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang berfungsi sebagai kartu ATM untuk para penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan atau PKH sudah habis masa berlaku atau kadaluarsa. 

Hal ini menyebabkan kartu ATM KKS tidak dapat digunakan oleh para penerima manfaat untuk mengambil dana PKH.

Selain PKH, Pada tahun 2024 dana bantuan pangan non tunai atau BPNT juga diterima secara tunai lewat KKS bank Himbara. 

 

Berikut ini merupakan solusi untuk masyarakat yang ATM bantuan sosial atau bansos PKH sudah habis masa berlaku, yaitu:

1. Penerima manfaat PKH harus melapor ke pendamping PKH

2. Setelah penerima melapor, penerima manfaat akan didampingi oleh pendamping PKH ke Bank Himbara sesuai dengan ATM untuk memperbaiki masa aktif kartu ATM kepada pihak Bank

3. Penerima manfaat juga bisa melakukan secara mandiri yaitu dengan melakukan penarikan dana PKH secara manual dengan mendatangi Bank Himbara seperti Bank BNI, BRI, dan Mandiri dengan membawa buku tabungan serta KTP.

Sebelum itu, para penerima harus mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau Bansos PKH atau tidak.

Para penerima dapat mengecek secara online melalui website Cek Bansos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui bahwa pencairan dana PKH tahap 2 sudah mulai dicairkan pada bulan April 2023 di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Namun perlu diketahui bahwa pencairan dana bantuan PKH tahap 2 ini berbeda-beda setiap daerahnya.

Berikut ini merupakan tata cara untuk mengecek apakah penerima namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak, yaitu:

 
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id Klik Disini

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang ada di KTP

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

5. Klik bagian ‘Cari Data’

6. Setelah itu, muncul daftar penerima bantuan

Penerima manfaat akan mendapatkan informasi mengenai nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode, dan penyebaran status bansos.

Namun untuk para penerima manfaat yang namanya tidak muncul, maka sudah dapat dipastikan bahwa tidak akan mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.

 

Bagi keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa atau kelurahan, agar dapat diidentifikasi sebagai penerima manfaat program.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri Bansos PKH-BPNT Tahun 2024:

Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.

Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.

Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.

Informasi yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved