Kabar Artis

Sarwendah Resmi Cerai dengan Ruben Onsu, Ini Reaksi  Ada Kesepakatan Soal Harta Bersama dan Anak

Sarwendah kini sudha resmi menyandang status janda usai resmi dengan Ruben Onsu usai sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
via Grid.ID
Ruben Onsu dan Sarwendah 

POS KUPANG.COM -- Sarwendah kini sudha resmi menyandang status janda usai resmi dengan Ruben Onsu usai sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

Adapun sidang putusan digelar secara e-court.

Diwakili kuasa hukumnya, Sarwendah pun merespons hasil persidangan.

"Kami sudah menginformasikan kepada klien kami (Sarwendah) juga dan memang klien kami pada intinya merasa lega ya bahwa proses ini akhirnya telah selesai dan bisa mencapai putusan," kata Abraham, tim kuasa hukum Sarwendah saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024) malam.

Selain itu, ibu tiga anak tersebut juga tidak akan mengajukan banding usai putusan tersebut.

"Kami juga tidak akan melakukan yang namanya perlawanan atau verstek, atau banding terhadap putusan yang ada," jelas Chris Sam Siwu, tim kuasa hukum Sarwendah lainnya.

Baca juga: Aura Kasih Berani Kenakan Outfit Jaring Transparan Hingga Buat Pangling di Pemotretan ala Rapunzel

Lebih lanjut, Sarwendah dan Ruben Onsu juga disebut sudah memiliki kesepakatan di luar persidangan.

Hal tersebut berkaitan dengan harta bersama dan hak asuh anak-anak mereka.

"Yang pasti semua prosesnya sudah berjalan dengan baik, tidak ada saling menjelekkan, dan tetap menjaga kepentingan anak."

"Anak bisa lihat orang tua baik di depan mereka. Mereka tetap kompak dan memberikan kasih sayang cukup tanpa membeda-bedakan," tandas Chris Sam Siwu.

Adapun Ruben Onsu hanya melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah, tidak ada tuntutan hak asuh anak dan harta gana-gini.

Diketahui Ruben dan Sarwendah menikah sejak 2013.

Keduanya telah dikaruniai dua orang putri, dan mengangkat seorang anak laki-laki.


Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved