Rabu, 6 Mei 2026

Bansos

Cek Syarat Penerima Bansos BPNT September-Oktober 2024 

Penyaluran Bansos BPNT oleh pemerintah melalui Kemensos merupakan penyaluran tahap keempat dalam tahun 2024.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

POS-KUPANG.COM - Bantuaqn sosial Bantuan Pangan Non Tunai atau Bansos BPNT kembali disalurkan pemerintah pada Bulan September-Oktober tahun 2024.

Penyaluran Bansos BPNT oleh pemerintah melalui Kemensos merupakan penyaluran tahap keempat dalam tahun 2024.

Adapun Kemensos secara berkala menyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Para penerima bansos itu biasanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos yang disalurkan pemerintah secara non tunai kepada KPM. 

Total bansos BPNT ini yaitu sebesar Rp 2,4 juta per tahun per penerima. Artinya, para KPM akan mendapatkan bansos BPNT Rp 200 ribu setiap bulannya.

Adapun jadwal pencairan terbaru dari Kemensos yaitu pada 1 September-31 Oktober 2024.

Jika bantuan belum cair saat tanggal tersebut, besar kemungkinan dana akan masuk dalam tahap rapel. Beberapa wilayah menyalurkan per bulan, dua bulan, atau tiga bulan.

Dikutip dari BangkaPos, metode penyaluran bansos dilakukan sebagai berikut. 

Melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI)

Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Bagi yang belum memiliki KKS, pencairan melalui Kantor Pos (dengan surat undangan)

Penerima bansos merupakan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM wajib memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. 

KPM dapat menyimak informasi lainnya dengan login di cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Bagi yang belum tahu, cek persyaratan penerima bansos BPNTyang disalurkan bulan Agustus 2024 berikut ini.

 

Cek persyaratan penerima Bansos BPNT Bulan September 2024

Warga Negara Indonesia (WNI):

Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah tiap hari minum flexigold Hasil Rongent tulang sendi bahuku sudah membaik
 
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

 

Kategori Keluarga Tidak Mampu:

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penghasilan Rendah:

Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Tidak Menerima Bantuan Lain:

Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bukan Pendamping Sosial PKH:

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

 

Cara Memeriksa Penerima BPNT 2024

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT 2024, Anda bisa melakukan pengecekan melalui beberapa metode:

Mengakses Situs Web Resmi:

Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan nama lengkap dan informasi domisili sesuai KTP, kemudian klik “Cari Data”.

Melalui Aplikasi SIKS-Dataku:

Unduh aplikasi SIKS-Dataku dari Google Play Store, login dengan akun terdaftar, dan cek status pencairan bantuan sosial.

Melalui Bank Penyalur:

Kunjungi bank penyalur seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BTN dengan membawa dokumen identitas untuk verifikasi.

Menghubungi Pemerintah Daerah atau Pendamping Sosial:

Anda bisa meminta informasi mengenai status pencairan melalui pemerintah daerah atau pendamping sosial.

Melalui SMS atau Call Center:

Gunakan layanan SMS atau hubungi call center Kementerian Sosial untuk informasi lebih lanjut.

 

Bansos beras 10kg

 

Jadi, selain mendapatkan uang Rp 400.000, penerima BPNT juga bakal mendapatkan . 

Bansos beras sendiri sebenarnya sudah dicairkan sejak tahun 2023 silam.

Dalam upaya memastikan bahwa bantuan beras ini tepat sasaran, Pemerintah telah melakukan evaluasi dan verifikasi yang ketat. 

KPM yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg.

Syarat Penerima Bansos Beras 10KG CBP 2024 

1. Terdaftar dalam Program Bansos BPNT

2. Terdaftar dalam Program Bansos PKH

3. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos 

 

Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg CBP 2024

Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos seperti dilansir TribunLombok.com di artikel berjudul Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg Agustus 2024 Jumat 23 Agustus 2024 Link cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda. 

2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.

3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.

5. Klik "Cari Data." 

Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved