CPNS 2024
Hari Ini Kesempatan Terakhir Ajukan Sanggah CPNS 2024, Simak Cara Mengajukan Sanggah
Hari Ini, Minggu 22 September 2024 menjadi Kesempatan Terakhir Ajukan Sanggah CPNS 2024, Simak Cara Mengajukan Sanggah
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaan Negara ( BKN ) menetapkan hari ini menjadi Kesempatan Terakhir Ajukan Sanggah CPNS 2024.
Sesuai Jadwal Seleksi CPNS 2024 yang dikeluarkan BKN, masa Sanggah CPNS 2024 untuk Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 mulai 20-22 September 2024.
Pengajuan sanggah hanya bisa dilakukan satu kali, dan setelah mengajukan sanggah, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan telah dilakukan.
Selain itu, jika peserta tidak mengajukan sanggah selama masa waktu yang disediakan, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan sanggahan. Oleh sebab itu, para peserta harus benar-benar teliti dan bijak dalam memanfaatkan masa sanggah.
Baca juga: Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Berakhir Hari Ini, Berikut Cara Mengajukan Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Berikut Tata cara mengaJukan sanggah Melalui laman SSCASN BKN
1. Buka Laman SSCASN: Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan login menggunakan username/email dan password yang telah didaftarkan.
2. Buka Tab Resume: Setelah berhasil login, klik tab “Resume” pada halaman utama akun SSCASN Anda.
3. Cek Hasil Seleksi: Gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi. Jika terdapat pemberitahuan “Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena…”, perhatikan penyebab yang dijelaskan dalam sistem.
4. Klik “Ajukan Sanggah”: Pada bagian hasil seleksi, klik tombol “Ajukan Sanggah” untuk memulai proses komplain.
Baca juga: Jumlah Soal TWK, TIU, TKP lengkap degan Alokasi Waktu, Berikut Passing Grade SKD CPNS 2024
5. Isi Form Sanggah: Akan muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi. Cek kembali dokumen yang telah diunggah dan isikan alasan sanggah dengan jelas dan masuk akal, misalnya: “KTP sudah asli, mohon dicek kembali.”
6. Cek Dokumen: Klik tombol “Lihat” untuk melihat dokumen yang sudah diunggah guna memastikan bahwa tidak ada kesalahan pada berkas.
7. Centang Disclaimer: Setelah mengisi alasan sanggah, centang kotak disclaimer sebagai pernyataan kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.
8. Akhiri Proses Sanggah: Klik “Akhiri Proses Sanggah”. Sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?” Jika yakin, klik “Iya”. Jika belum, pilih “Tidak”.
9. Konfirmasi Pengajuan: Setelah memilih “Iya”, sistem akan memberikan informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.