Pilkada Ende 2024
Bawaslu Ende Siap Tertibkan Ribuan Baliho Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Setelah Penetapn oleh KPU, Bawaslu Ende Siap tertibkan Ribuan Baliho Pasangan Calon Bupati ( Cabup ) dan Calon Wakil Bupati ( Cawabup ).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Setelah penetapan resmi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ende, Minggu, 22 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende bergerak cepat.
Ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa baliho calon yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ende bakal segera diturunkan.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai persiapan menuju masa kampanye resmi, yang hingga kini belum dimulai.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Ende, Miftah Faridl, menegaskan semua APS yang terpasang saat ini belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU.
Baca juga: KPU Ende Ingatkan Pentingnya Zona Pemasangan APK Pilkada 2024
"APS-APS yang ada sekarang ini tidak memenuhi standar, baik dari segi ukuran, nomor urut, hingga visi dan misi. Ini belum bisa dianggap sebagai APK resmi," ujar Miftah saat dihubungi oleh TribunFlores.com pada Minggu, 22 September 2024 sore.
Dia menambahkan, penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat dengan koordinasi antara Bawaslu, Dinas Kesbangpol, dan Sat Pol PP Kabupaten Ende. Selain pelanggaran regulasi, penertiban juga merujuk pada Perda Tata Ruang Kota, yang mengatur tentang lokasi-lokasi pemasangan alat kampanye.
"Satu dua hari ke depan, kami akan mulai menurunkan APS yang bertebaran. Kami mengimbau para pasangan calon, tim pemenangan, serta simpatisan untuk secara sukarela menertibkan baliho-baliho yang sudah dipasang," tambahnya.
Miftah juga mengingatkan, saat masa kampanye resmi dimulai, pemasangan APK harus mengikuti aturan yang telah disepakati KPU dan para pasangan calon.
"Pemerintah Kabupaten Ende diharapkan dapat memfasilitasi pemasangan baliho yang sesuai aturan saat kampanye dimulai," tutupnya.
Baca juga: Sah, KPU Ende Tetapkan Empat Pasangan Calon pada Pilkada 2024
Penertiban ini menandai langkah tegas Bawaslu Ende dalam menjaga ketertiban dan memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan. Semua mata kini tertuju pada bagaimana para kandidat merespons langkah ini menjelang masa kampanye yang semakin dekat.
Pemasangan APK berupa baliho pasangan calon di area private, kata Miftah, juga tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku yakni mencantumkan surat ijin dari pemilik lahan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.