Kabar Artis

Nikita Mirzani Siap Dampingi Lolly, Sang Putri Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vadel Badjideh

Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan dengan agenda memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh. Berikutnya Lolly diperiksa

Editor: Yeni Rahmawati
Instagram @laurameizanimawardi dan @nikitamirzanimawardi_172I
DAMPINGI - Nikita Mirzani siap melakukan penadampingan pada putrinya Lolly terkait kasus Vadel Badjideh. 

POS-KUPANG.COM - Artis Nikita Mirzani siap mendampingi putrinya Lolly dalam kasus Vadel Badjideh.

Pasalnya putri sulungnya Lolly akan segera dipanggil polisi.

 Walaupun Nikita Mirzani telah mengeluarkan putrinya dari kartu keluarga, dirinya akan tetap memberikan pendampingan saat Lolly menjalani pemeriksaan.

"Ya pasti (mendampingi) kalau diminta ya pasti hadir. Kalau diminta pasti mendampingi," kata Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hal itu dilakukan karena artis yang akrab disapa Nyai itu masih peduli dengan putri sulungnya.

"Kalau gak peduli enggak mungkin bisa hidup sampai 17 tahun," ujar Niki.

Namun hingga kini Nikita masih putus komunikasi dengan putri dari pernikahan pertamanya itu.

Baca juga: Atta Halilintar dan Ria Ricis  Diisukan Sudah Nikah Siri, Oki Setiana Dewi Jelaskan Status Sang Adik

"Oh enggak ada (komunikasi). Enggak usah hubungin lah, nanti aja di sini (kantor polisi) bentar lagi juga dipanggil," kata Nyai.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Mirzani mengungkapkan kalau laporan terhadap Vadel Badjideh adalah cara kliennya melindungi sang anak.

"Jadi ini adalah tindakan seorang orang tua untuk melindungi anaknya."

"Ini bukan main-main nggak gampang Niki datang dari rumahnya membuat sebuah laporan kalau dia tidak sayang sama anaknya, dia tidak berdiri di sini," kata Fahmi.

Sementara itu, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan dengan agenda memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh.

Nikita diperiksa bersama 4 saksi lainnya.

Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved