Berita Kabupaten Kupang
Pemkab Kupang Minta Pegawai Dahulukan Kewajiban Baru Menuntut Hak
Lanjutnya, pegawai juga perlu menyertakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kinerja dari para pegawai sebelum mengambil hak mereka.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang dengan tegas meminta kepada seluruh pegawai ASN agar mendahulukan kewajiban mereka baru menuntut haknya.
Hal itu ditegaskan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pieter Sabneno saat memimpin Apel Kesadaran, Selasa 17 September 2024.
Dalam kesempatan tersebut Pieter Sabneno menekankan pentingnya mendahulukan kewajiban sebelum mendapatkan hak dari seluruh Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dia menjelaskan kewajiban-kewajiban pegawai termasuk administrasi pelaporan kinerja dan absensi harus terlebih dahulu dilengkapi sebelum pegawai mendapatkan haknya seperti hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Harus ada perimbangan antara kewajiban dan hak, oleh karena itu kewajiban-kewajiban dari para pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan haknya," tegasnya.
Lanjutnya, pegawai juga perlu menyertakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kinerja dari para pegawai sebelum mengambil hak mereka.
Oleh karena itu SPJ dan bukti absen kehadiran harus terlebih dahulu dilengkapi sebagai pertanggungjawaban, sebelum hak-hak pegawai dibayarkan.
Tujuan mengedepankan kewajiban sebelum mendapat hak yakni untuk memantapkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan integritas bangsa.
Baca juga: Pemkab Kupang Luncurkan Inovasi SiJaka, Aplikasi Pemantau Jalan di Kabupaten Kupang
Saat ini juga tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sedang melakukan pemeriksaan pemanfaatan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kupang, sehingga ia meminta pihak-pihak yang berkepentingan melaporkan pemanfaatan anggaran, agar dapat melakukan tugasnya dengan baik dengan bekerjasama dengan BPK RI.
Selain itu juga diinformasikan bahwa masa evaluasi kinerja dari Penjabat Bupati Kupang oleh Kementerian Dalam Negeri akan segela dilakukan, dan berharap bantuan kelengkapan berkas-berkas penilaian dari pihak-pihak terkait segera terealisasi. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Apel-kesadaran-ASN-Kabupaten-Kupang.jpg)