CPNS 2024
Panduan Cara Download dan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD, Dokumen Wajib Dibawa Saat Tes CPNS 2024
Panduan Cara Download dan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD, Dokumen Wajib Dibawa Saat Tes CPNS 2024
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi Seleksi CPNS 2024 masuk pada tahap Seleksi Kompetenti Dasar ( SKD ).
Tahapan SKD dilaksanakan setelah Seleksi Administrasi CPNS 2024.
Nah, salah syarat agar bisa ikut ujian SKD CPNS 2024 yakni memliki Kartu Peserta SKD 2024.
Kartu Peserta SKD merupakan Dokumen Wajib saat Ujian CPNS 2024.
Berikut Cara Download dan Cetak Kartu Peserta SKD CPNS 2024.
1. Masuk ke laman sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
2. Login ke akun yang dibuat saat pendaftaran CPNS
Baca juga: Gugur Seleksi Administrasi, 599 Ribu Pelamar Dipastikan Gagal Jadi CPNS 2024
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
4. Klik Login atau Masuk
5. Masuk ke halaman Resume Pendaftaran, kemudian klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
6. Kartu Peserta Ujian akan terunduh ke perangkat Anda dan siap dicetak.
Nah, nantinya kartu peserta ujian tersebut wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian SKD.
Sebagai informasi peserta CPNS bisa download dan menceta kartu peserta ujian SKD jika sudah dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi.
Setelah tahapan administrasi selesai dan melewati tahapan jawab sanggah, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.
Tombol Cetak Kartu Peserta Ujian ada di bawah ucapan telah lolos seleksi administrasi berkas.
Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2024.
Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2024.
Pelamar diharapkan membaca bagian "Perhatian" yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2024.
Sebab, bagian "Perhatian" berisi informasi penting untuk pelamar.
Pelamar diimbau selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal atau lokasi ujian.
Demikian kartu peserta ujian ini wajib dibawa pelamar sebagai syarat untuk ikut ujian SKD, bukan Kartu Pendaftaran.
Baca juga: 2 Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes 2024 Berikut Linknya
Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Inilah link dan cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hari ini, Sabtu (14/9/2024) hingga Kamis (19/9/2024).
Berkas administrasi yang telah diunggah sebelumnya itu akan diproses untuk menetapkan apakah pendaftaran memenuhi syarat yang sudah ditentukan atau tidak.
Link hasil seleksi administrasi CPNS 2024
Pelamar dapat mengecek pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 melalui laman SSCASN BKN atau klik link di bawah ini:
>>> https://sscasn.bkn.go.id/
Selain itu, pelamar juga dapat mengakses laman instansi pusat dan daerah untuk mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 tersebut.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
Login akun SSCASN dengan NIK dan Password
Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
Halaman akan menampilkan status seleksi administrasi.
Sebagai informasi, peserta CPNS 2024 yang memenuhi syarat (MS) dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Nantinya, pada halaman "Resume Pendaftaran" akan tampil tulisan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" yang terdapat di bawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.
Sedangkan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS), pada halaman "Resume Pendaftaran" akan tampil pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Panitia seleksi nantinya akan memberikan keterangan terkait alasan peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS tersebut.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 selanjutnya dapat mencetak Kartu Peserta Ujian yang digunakan saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berdasarkan jadwal ujian SKD CPNS 2024 akan diselenggarakan dimulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Contoh Materi SKD CPNS 2024
Pada soal SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal dengan kisi-kisi sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara;
d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
e. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
TIU bertujuan untuk menilai pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan;
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
b. Kemampuan numerik, yang meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dan informasi yang diberikan.
c. Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan;
f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.