Berita Kota Kupang
Pelajar SMA di Kupang Curi Uang untuk Beli Iphone Buat Pacarnya
Usai mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11. Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada pacarnya.
POS-KUPANG.COM - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang remaja berinisial JA (17).
Remaja pria yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang, itu ditangkap karena mencuri uang milik tetangganya.
"Pelaku yang masih SMA ini kami amankan kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan RJH Manurung seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (16/9/2024).
Kasus pencurian itu, lanjut Aldinan, bermula ketika JA masuk ke rumah tetangganya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 17 juta, pada 3 September 2024, pukul 03.00 Wita.
Usai mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11. Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada pacarnya.
Di saat yang bersamaan, tetangganya yang kehilangan uang, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama. Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku JA yang telah membeli Iphone, saat ke mana-mana selalu membawa HP-nya itu, termasuk saat bersama teman-temannya," kata Aldinan.
JA yang masih memiliki sisa uang curian, mengajak dan traktir minum minuman keras kepada sejumlah temannya.
"Waktu mabuk miras, pelaku ini mengeluarkan Iphone 11 dan mengatakan kepada teman-temannya bahwa akan menghadiahkan kepada pacarnya," ungkap Aldinan.
Teman-teman yang curiga JA tiba-tiba memiliki banyak uang, kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
"Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri," kata Aldinan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bobol Kios Warga, Pelajar SMA di Kota Kupang Diamankan Tim Buser Polsek Maulafa
Setelah itu, polisi lalu mendatangi rumah JA dan mengamankannya. Dia pun mengakui semua perbuatannya.
Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan. JA hanya dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," ujar dia
Selain mengamankan JA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35. JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.