Munaslub Kadin
Arsjad Rasjid Tolak Hasil Munaslub Kadin, Siap Tempuh Jalur Hukum
Arsjad Rasjid menanggapi Munaslub Kadin yang digelar pada Sabtu 14 September 2024, mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Arsjad Rasjid menanggapi Munaslub Kadin yang digelar pada Sabtu 14 September 2024, mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 yang dilengserkan ini menegaskan, pihaknya menolak gelaran dan hasil Munaslub Kadin.
Menurutnya, Munaslub tersebut dilakukan dengan melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu lalu," kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu 15 September.
Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar ialah terkait ketentuan kuorum Munaslub.
Arsjad bilang, pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub. Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.
"Kami semua ini sangat menyayangkan, sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal," ujar Arsjad Rasjid.
Menurut Arsjad Rasjid, gelaran Munaslub pada 14 September 2024 merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia.
Ia menyebut berbagai upaya dilakukan untuk memuluskan rencana tersebut. "Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha, dan organisasi dunia usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia," ucap Arsjad Rasjid.
Baca juga: Anindya Bakrie Terpilih Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid
Baca juga: Arsjad Rasjid Terdongkel dari Ketua Umum, Munaslub Kadin Tidak Melanggar AD/ART
Terkait dengan gelaran Munaslub, Arsjad menyebutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia pun meminta pemerintah untuk menengahi permasalahan ini.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia menggelar Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia.
Pada Munaslub tersebut, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.
Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia itu telah memenuhi kuorum.
Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.
“Setelah melihat seluruh persatuan administrasi dan proses, ini aspirasi dari Kadin Daerah, itu sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga, 50 persen (jumlah total dari Kadin Daerah) 1, kemudian asosiasi luar biasa, 50 persen plus 1, bahkan melampaui dari itu, sehingga sangat memenuhi syarat untuk diselenggarakan Munaslub,” kata Nurdin usai Munaslub.
Nurdin membeberkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.
Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad. Ia mengatakan Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik.
"Organisasi Kadin adalah organisasi independen,” kata Nurdin.
Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah untuk menjaga independensi Kadin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.