Munaslub Kadin
Arsjad Rasjid Tolak Hasil Munaslub Kadin, Siap Tempuh Jalur Hukum
Arsjad Rasjid menanggapi Munaslub Kadin yang digelar pada Sabtu 14 September 2024, mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
“Setelah melihat seluruh persatuan administrasi dan proses, ini aspirasi dari Kadin Daerah, itu sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga, 50 persen (jumlah total dari Kadin Daerah) 1, kemudian asosiasi luar biasa, 50 persen plus 1, bahkan melampaui dari itu, sehingga sangat memenuhi syarat untuk diselenggarakan Munaslub,” kata Nurdin usai Munaslub.
Nurdin membeberkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.
Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad. Ia mengatakan Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik.
"Organisasi Kadin adalah organisasi independen,” kata Nurdin.
Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah untuk menjaga independensi Kadin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.