Munaslub Kadin
Arsjad Rasjid Bantah Langgar AD/ART dan Bawa Kadin Berpolitik
Arsjad Rasjid menanggapi pernyataan yang menyebutkan, keputusan dia menjadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD melanggar ketentuan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menanggapi pernyataan yang menyebutkan, keputusan dia menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD melanggar ketentuan sehingga menjadi alasan dilengserkan.
Arsjad mengatakan, kala dirinya menjadi ketua tim pemenangan, dirinya sudah mengambil cuti dan berkoordinasi dengan para wakil ketua umum serta ketua umum daerah Kadin Indonesia.
"Saya memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan yang lalu. Itu pun saya ajak bicara teman-teman," kata dia dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).
Lebih lanjut Arsjad bilang, tanpa mengambil cuti, keputusan untuk menjadi ketua tim pemenangan sebenarnya disebut tidak melanggar Aturan Dasar atau Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Pada waktu itu, waktu saya mau cuti teman-teman sudah mengatakan kepada saya tidak perlu itu. Karena betul sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tidak perlu saya melakukan cuti atau berhalangan hadir," tuturnya.
"Namun saya putuskan, saya bilang sama teman-teman, teman-teman kita harus memperlihatkan good governance," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie H. Ganinduto mengatakan, keputusan Arsjad untuk menjadi ketua tim sukses capres dan mengambil cuti sudah melalui koordinasi dengan para pimpinan Kadin Indonesia.
Baca juga: Arsjad Rasjid Terdongkel dari Ketua Umum, Munaslub Kadin Tidak Melanggar AD/ART
Bahkan, rapat persetujuan Arsjad untuk mengambil cuti juga dihadiri oleh Bambang Soesatyo, yang merupakan Kepala Badan Penagakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia.
"Pak Bambang Soesatyo pada waktu itu ada di ruang itu juga, saya saksi hidup. Jadi harusnya beliau menyetujui dan tidak bermasalah terhadap keputusan yang diambil Pak Ketum (Arsjad)," ucapnya.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia. Pada Munaslub tersebut, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.
Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia itu telah memenuhi kuorum.
Nurdin membeberkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.
Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad. Ia mengatakan Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik.
"Organisasi Kadin adalah organisasi independen,” kata Nurdin.
Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah untuk menjaga independensi Kadin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.