Berita NTT
Rudenim Kupang Deportasi 10 WNA Bangladesh
Rumah Detensi Imigrasi Kupang mendeportasi 10 WNA Bangladesh. Mereka berangkat dari Bandara El Tari Kupang menuju Surabaya-Kualu Lumpur-Dhaka.
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Rumah Detensi Imigrasi Kupang mendeportasi 10 WNA Bangladesh, Kamis 12 September 2024. Mereka berangkat dari Bandara El Tari Kupang menuju Surabaya - Kualu Lumpur - Dhaka.
Pendeportasian dipimpin Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Rakhmat Renaldy, didampingi Tim Pengawalan Rudenim Kupang. Kepala Rudenim Kupang, Ma’mum turut hadir.
Ma'mun mengatakan, WNA Bangladess yang dideportasi kembali ke negara asalnya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 8 Ayat (1) juncto Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebelumnya, ke-10 WNA Bangladesh ini merupakan gerombolan dari penangkapan di Pulau Rote beberapa waktu lalu,” ujar Ma’mum dalam pernyataan tertulisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat 13 September.
Menurutnya, setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Masuk Indonesia Melalui Jalur Tikus, WNA Filipina Diamankan Imigrasi Labuan Bajo
"Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Kupang," tandasnya.
Ma’mum menambahkan atas perbuatan yang dilakukan, WNA Bangladesh tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Dia berharap peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum.
"Puji Syukur, seluruh proses pelaksanaan pendeportasian dapat berjalan lancar, baik dan aman serta atas nama Rumah Detensi Imigrasi Kupang kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam pelaksaan deportasi ini," ucap Ma’mum. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.