Kabar Artis

Hari Ini Sidang Cerai Pertama Aditya Zoni dan Yasmine Ow Digelar, Adik Ammar Pilih Tak Hadir

"Saya jelaskan juga bahwa tergugat juga sudah ada surat panggilan di alamat yang baru," ujar kuasa hukum, Yasmine Ow di Pengadilan Agama Cibinong

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
SIDANG CERAI - pertama Yasmine Ow dan Aditya Zoni digelar di Pengadilan Agama, Cibinong. 

POS-KUPANG.COM - Hari ini sidang cerai pertama Aditya Zoni dan Yasmine Ow digelar.

Sidang perceraian adik Ammar Zoni ini dilaksanakan digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa (11/9/2024).

Namun berdasarkan pantauan dalam sidang perdana tersebut, tak terlihat dihadiri Aditya Zoni.

Hanya Yasmine Ow yang terlihat hadir.

Padahal Machi Ahmad kuasa hukum Yasmine Ow menegaskan bila Aditya Zoni sudah mendapat surat panggilan dari pengadilan.

"Saya jelaskan juga bahwa tergugat juga sudah ada surat panggilan di alamat yang baru," ujar Machi Ahmad saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Selasa (11/6/2024).

Sempat ditolak karena masalah alamat domisili Aditya Zoni yang pindah, gugatan cerai kedua Yasmin Ow ini akhirnya diterima pengadilan.

Baca juga: Ria Ricis Dituduh Nikah Siri dengan Atta Halilintar,  Adik Okky Setiana Dewi Buka Suara Begini

"Nanti yang kedua mungkin ada panggilan kedua. Tetap lanjut ya sidang ini Alhamdulillah bisa diterima," lanjut Machi.

Sementara itu, Yasmine Ow mengaku tidak kaget dengan ketidakhadiran suaminya di sidang cerai perdana ini.

"Masih (komunikasi), dia tadi jemput anak saya. Sempet sih (ketemu), dia memang udah tahu hari ini ada sidang," ujar Yasmine.

Namun saat ditanya apa alasan suaminya mangkir dari panggilan, Yasmin memilih bungkam.

"Kalau itu tanya sama dia. Saya kan memang udah daftarkan ya, jadi mau dia hadir atau tidak kan itu sudah haknya dia," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ini menjadi strategi Aditya Zoni agar proses perceraian bisa segera selesai, kuasa hukum Yasmine Ow mengaku tak berkomunikasi.

Namun pihaknya akan menjalani tahapan persidangan sesuai ketetapan pengadilan.

"Kita lihat aja dari majelis hakim akan bersikap bagaimana karena ini kasus, ya kasus sorotan ya.”

“Kita juga gak bisa membaca pikiran hakim, yang jelas kita tetap menjalankan tahap demi tahap," papar Machi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved