Tokoh Daerah NTT
Tokoh NTT, Simon Petrus Kamlasi Lepas Pangkat Brigadir Jenderal Demi NTT
Sosok Simon Petrus Kamlasi kini menjadi salah satu pusat perhatian di Nusa Tenggara Timur
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Sosok Simon Petrus Kamlasi kini menjadi salah satu pusat perhatian di Nusa Tenggara Timur .
Pria asal Timor Tengah Selatan itu merupakan salah satu putra terbaik NTT yang memilih lepas pangkat Brigadir Jenderal di lingkup TNI AD demi untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur NTT .
Pilihan sosok yang disingkat SPK ini dianggap sangat berani lantaran di usia yang relatif masih muda, SPK sejatinya masih bisa mengembangkan karier militer di AD. Setidaknya jabtan bergengsi di TNI AD mulai dari Komandan Resot Militer atau Danrem hingga Pangdam bisa dirainya.
Namun ia memilih menyerahkan diri untuk membangun NTT.
DIkutip dari Wikipedia Indonesia, Simon Petrus Kamlasi Lahir 14 April 1975 . Ia Lahir di Taubneno, Kota Soe, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur merupakan suami dari Ester Meilany Siregar
Ia merupajan putra dari Moses Kamlasi dan Janse Halena (ibu).
SPK menamatakan pendeikan SMA Taruna Nusantara (1993 dan masuk ke AD melalui Akademi Militer (1996)
Simon, merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1996 dan dalam Peralatan (CPL). Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Pa Sahli Tk. II Kasad Bidang Lingkungan Hidup.
Pendidikan selama menjadi Anggota TNI AD selain Akmil adalah Diklapa II , Seskoad (2013), Sesko TNI
Riwayat Jabatan
Pama Ditpalad (1996)
Pama Paldam XVII/Cendrawasih (1997)
Paurlog Situud Paldam XVII/Cendrawasih (1997)
Kabengranpur Bengrah Paldam XVII/Cendrawasih (1999)
Komandan Denpal 09-12-03 Kupang[2] (2014—2016)
Kepala Laboratorium Dislitbangad (2016—2018)
Kepala Peralatan Kodam Jaya (2018—2020)
Asisten Logistik Kasdam IX/Udayana (2020—2021)
Kepala Peralatan Kostrad (2021—2022)
Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti[3] (2022—2024)
Pa Sahli Tk. II Kasad Bidang Lingkungan Hidup (2024)
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.