Kunci Jawaban

Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 291 Kurikulum Merdeka: Tentang Pernikahan

Simak soal ujian sekolah dan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
via Tribunnnews
Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam kelas 11 halaman 291 

POS KUPANG.COM -- Simak soal ujian sekolah dan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka .

Pada soal PAI kelas 11 halaman 291, siswa diminta untuk mempelajari tentang pernikahan.

Sebelum melihat kunci jawaban PAI kelas 11 halaman 291, siswa diharapkan dapat terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Baca juga: Soal  Ujian Sekolah dan Kunci  Jawaban PAI Kls 11 Hal 255 Kurikulum Merdeka: Adab Bermedia Sosial

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 291
1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

Jawaban:

Baca juga:  Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Wanita yang haram dinikah karena ikatan pernikahan (mushaharah):

Mertua (Ibu dari istri)
Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya
Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum
Istri anak laki-laki (menantu) 
Wanita yang haram dinikah karena sepersusuan (radha’ah):

Ibu yang menyusui
Saudara perempuan sepersusuan
2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

Jawaban:

Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama
Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut

Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia
3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

Baca juga: Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban IPS Kls 9 Halaman 163 KM: Mengukur Pertumbuhan Ekonomi

Jawaban:

- Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.

- Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.

- Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.

- Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

Jawaban:

Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).

Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Talak raj’i adalah talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.

Talak ba’in adalah talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).

5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!

Jawaban:

Bapak
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
*) Disclaimer:

Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIL >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved