Berita Kabupaten Kupang
Tingkatkan PAD, Pemkab Kupang Terapkan Pembayaran Pajak MLBB Secara Digital
Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menerangkan inovasi pembayaran digital untuk pajak MLBB ini bekerjasama dengan Bank NTT.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Penerapan pembayaran secara digital Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dinilai dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kupang.
Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menerangkan inovasi pembayaran digital untuk pajak MLBB ini bekerjasama dengan Bank NTT.
Penerapan inovasi ini juga telah dilakukan launching usai perayaan HUT RI ke 79 pada 17 Agustus 2024 lalu.
"Inovasi pembayaran pajak MBLB tersebut diharapkan akan mempermudah para Wajib Pajak menunaikan kewajiban mereka membayar pajak, yang akan berimbas langsung pada peningkatan PAD Kabupaten Kupang," ujarnya Minggu 25 Agustus 2024.
Dia meyakini inovasi pembayaran pajak MBLB secara digital tersebut akan mampu meningkatkan PAD Kabupaten Kupang, terutama dari sektor Pajak Galian C.
Dijelaskan, selain akan mempermudah wajib pajak membayar kewajiban mereka, pembayaran pajak MBLB secara digital juga akan mengurangi tingkat kecurangan pada proses pemungutan pajak.
"Dengan pembayaran secara digital akan meminimalkan kebocoran-kebocoran pembayaran pajak, baik itu kebocoran karena orang yang mengambil galian C itu sendiri, maupun oknum-oknum yang secara sembunyi-sembunyi bekerjasama berusaha menghindari kewajiban membayar pajak," jelas Alexon Lumba.
Untuk mendukung inovasi Pemkab Kupang ini, Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Kabupaten Kupang Richardus Adven Dhada pada kesempatan yang sama mengatakan, Bank NTT menggunakan mesin EDC untuk melaksanakan pembayaran pajak digital MBLB, yang telah dipersiapkan khusus Bank NTT untuk pembayaran pajak MBLB secara digital.
Mesin EDC akan ditempatkan di beberapa titik di Kabupaten Kupang seperti di Oelamasi, Takari, Amarasi Barat, dan Kupang Barat, untuk mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.