Pilkada 2024

Partai Garuda NTT Respons Putusan MK Soal Pencalonan Kepala Daerah 

komunikasi ke semua calon kepala daerah yang ada. Komunikasi itu dimaksudkan membentuk koalisi maupun dukungan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Foto bersama pengurus Partai Garuda NTT saat mendaftar ke KPU sewaktu pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai Garuda merespons putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal pencalonan kepala daerah oleh partai tanpa perolehan kursi DPRD

Sekretaris Partai Garuda NTT, Arif Bait menyebut keputusan itu sangat menjunjung tinggi demokrasi Indonesia. Dia bilang keputusan itu tidak bisa diintervensi. 

"Pertama, terkait dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 ini keputusan yang menjunjung tinggi demokrasi di Indonesia, sebuah keputusan yang tidak di intervensi oleh siapa pun dan ini murni akhlak yang polos dari Hakim Makamah Konstitusi. Kami sebagai partai non parlemen sangat menjunjung tinggi keputusan ini," ujarnya, Rabu 21 Agustus 2024.

Dia mengatakan, Partai Garuda NTT sedang menunggu arahan dari DPP mengenai arah dukungan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT. Sejauh ini, Garuda juga sedang berkomunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Baca juga: Dukung Ansy Lema Balon Gubernur NTT Pada Pilkada 2024, RAMA Gelar Lomba Koreo Manyala Kaka

"Apakah Garuda masuk dalam KIM ataukah Garuda membentuk koalisi baru. Kami masih menunggu arahan DPP. Kami juga mulai berkomunikasi dengan partai non seat lainnya yang ada di NTT apabila terjadi poros atau koalisi baru, karena waktu tinggal satu minggu saja," kata dia. 

Ketua ExCo Partai Buruh Provinsi NTT, Serlina Asbanu mengatakan, dari putusan yang diperoleh memang ada peluang untuk partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah berdasarkan daftar pemilih tetap atau DPT dari Pemilu terbaru. 

"Jadi dengan adanya keputusan MK membuat partai non seat ada harga, memang angin segar," kata dia, Selasa 20 Agustus 2024 lewat sambungan telepon. 

Dia mengatakan, dengan keputusan tersebut maka partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung sendiri. Meski dengan suara yang ada ada. Asal, memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dalam putusan MK itu. 

Dia bilang itu merupakan wajah demokrasi yang sangat baik. Sejalan dengan itu, selama ini memang aspirasi masyarakat juga menginginkan agar demokrasi berjalan demikian. 

"Jadi demokrasi yang sangat fair. Ini suara masyarakat kecil," kata dia. 

Sejak awal, Partai Buruh agresif melakukan revisi terhadap undang-undang Pilkada yang dinilai memotong partai tanpa kursi DPRD. Keputusan tersebut paling tidak memberi arah baru bahwa partai tanpa kursi DPRD tidak dikebiri. 

Pasca putusan MK Selasa siang, beberapa Partai tanpa kursi DPRD provinsi NTT saling berkomunikasi. Partai Buruh sendiri akan menggelar rapat bersama dan menentukan sikap untuk menyikapi putusan MK itu. 

Serlina meminta pengurus Partai Buruh di NTT agar segera melakukan komunikasi ke semua calon kepala daerah yang ada. Komunikasi itu dimaksudkan membentuk koalisi maupun dukungan. 

Sekretaris Partai Buruh NTT, Yoppy Sartian Banoet menambahkan, putusan MK itu merupakan kemenangan demokrasi bagi orang-orang kecil. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved