Minggu, 10 Mei 2026

Pilkada 2024

KPU Ende Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada

Ketua Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose mengatakan, lembaga KPU sebagai pelaksana undang-undang akan merujuk pada aturan yang ditetapkan.   

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU Ende Wilhelmus Hermanto Lose menyebut pihaknya menunggu arahan KPU Pusat terkait pelaksanaan putusan MK nomor 60. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende atau KPU Ende masih menunggu arahan KPU Pusat terkait dengan implementasi putusan MK nomor 60 dalam proses Pilkada Serentak 2024. 

Ketua Kabupaten Ende , Wilhelmus Hermanto Lose mengatakan, lembaga KPU sebagai pelaksana undang-undang akan merujuk pada aturan yang ditetapkan.   

Sebagai lembaga vertikal maka KPU Ende akan menunggu arahan pusat terkait pelaksanaan undang undang sebagai rujukan tahapan dan proses Pilkada.  

"Jadi terkait putusan MK kemarin, kita menunggu arahan dari KPU Pusat saja," ungkap pria yang akrab Atho Lose itu, Kamis 22 Agustus 2024. 

Ia mengatakan, tahapan pilkada telah dumulai bersdasarkan PKPU 2/2024. Saat ini, telah berjalan dua tahapan besar yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. 

Untuk tahapan persiapan, saat ini sedang dilakukan uji publik terkait DPS yakni menunggu tanggapan masyarakat dan perbaikan DPS untuk disahkan menjadi DPT pada September mendatang. 

Sementara itu, pelaksanaan akan memasuki tahapan pencalonan. Pada 24-26 Agustus akan dilaksanakan pengumuman pendaftaran, setelahnya pada 27-29 Agustus dilaksanakan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah. 

Atho Lose berpesan kepada para bakal calon untuk mempersiapkan dengan baik segala persyaratan dan kelengkapan pendaftaran. 

"Kami buka ruang Help Desk untuk konsultasi apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleeh bakal calon. Kami juga sudah sosialisasikan PKPU 8 tentang bakala calon, syarat administrasinya bisa saling konsultasi di Help Desk untuk persiapan," ungkap dia.

Mantan aktivis itu juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan Pilkada Ende berjalan dengan aman, damai dan tertib serta memberikan hak pilih untuk memilih pemimpin kabupaten untuk lima tahun kedepan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved