Kabar Artis

Tiga Kali Sidang, Proses Mediasi Kimberly Ryder dan Edward Akbar Dinyatakan Gagal, Sidang Berlanjut

Sidang perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar dalam beberapa agenda ke depan bakal digelar secara online. Bahkan Kimberly bakal diperiksa.

Editor: Yeni Rahmawati
instagram/kimbrlyryder
GAGAL - Mediasi Kimberly Ryder dan Edward Akbar dinyatakan gagal. Proses cerai tetap berlanjut. 

POS-KUPANG.COM - Proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar sudah tiga kali berjalan.

Sidang dengan agenda mediasi sebagai prosedur perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar tidak membuahkan titik temu.

“Ya tadi kita sudah dipanggil majelis hakim mengenai kemarin kan sudah ada 3 kali mediasi yang akhirnya kedua belah pihak tergugat dan penggugat menyatakan gagal,” ujar kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Acad ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Penggugat dan tergugat sudah menandatangani dari hakim mediator. Kita sudah laporkan kepada majelis hakim dalam perkara perceraian penguatan tergugat,” lanjutnya.

Sidang perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar dalam beberapa agenda ke depan bakal digelar secara online.

“Nanti pada sidang selanjutnya akan jawab menjawab secara ecourt atau online, tanggal 28 agustus - 18 September jawab menjawab melalui ecourt,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam agenda pembuktian pada 25 September 2024 mendatang, persidangan akan digelar secara tatap muka.

Baca juga: Lapor Edward Akbar, Kimberly Ryder Bakal Diperiksa Kepolisian, Kuasa Hukum Persiapkan Bukti Tambahan

“Tanggal 25 september pembuktian dari penggugat, hakim meminta langsung agendanya saksi,” tutup Machi Achmad.

Dalam agenda pembacaan hasil mediasi, Kimberly Ryder dan Edward Akbar kompak tak hadir dalam persidangan.

Kimberly Ryder tak hadir lantaran ada pekerjaan dan mempersiapkan panggilan Kepolisian esok hari.

Sementara itu, Edward Akbar tak hadir dengan alasan yang tidak diterangkan pihak kuasa hukum. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID,ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved