Kabar Artis

Hari Ini Sidang Putusan Ammar Zoni Digelar, JPU Tuntut Mantan Suami Irish Bellah 12 Tahun Penjara

JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yeni Rahmawati
via GriD.ID
SIDANG PUTUSAN - Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8) 

POS-KUPANG.COM - Hari ini sidang putusan kasus narkoba aktor Ammar Zoni digelar.

Kuasa Hukum mantan suami Irish Bella, Jon Mathias membenarkan hal itu.

Sidang putusan Ammar Zoni digelar sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/).

"Sidang rencananya jam 2 sore, agenda putusan," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp kepada Grid.ID, Selasa (20/8/2024).

Adapun dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni.

JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus serupa.

Baca juga: Bayi Sultan Dilahirkan, Syahrini dan Reino Barack Langsung Boyong Princess R ke Rumah Baru

Penangkapan pertama pada tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.

Adapun penangkapan ketiga kalinya dilakukan apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan sepaket ganja 1,32 gram. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved