Kabar Artis
Hari Ini Sidang Putusan Ammar Zoni Digelar, JPU Tuntut Mantan Suami Irish Bellah 12 Tahun Penjara
JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
POS-KUPANG.COM - Hari ini sidang putusan kasus narkoba aktor Ammar Zoni digelar.
Kuasa Hukum mantan suami Irish Bella, Jon Mathias membenarkan hal itu.
Sidang putusan Ammar Zoni digelar sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/).
"Sidang rencananya jam 2 sore, agenda putusan," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp kepada Grid.ID, Selasa (20/8/2024).
Adapun dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni.
JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus serupa.
Baca juga: Bayi Sultan Dilahirkan, Syahrini dan Reino Barack Langsung Boyong Princess R ke Rumah Baru
Penangkapan pertama pada tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.
Adapun penangkapan ketiga kalinya dilakukan apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan sepaket ganja 1,32 gram. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID
Ammar Zoni
Irish Bella
Pengadilan Negeri
Jakarta Barat
TribunEvergreen
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
TERUNGKAP, Penyebab Acha Septriasa Gugat Cerai Vicky, Ditalak 5 Kali Sampai Emosi Tak Terkendali |
![]() |
---|
Kisah Manis Terakhir Bersama Vicky Kharisma, Acha Septriasa Pamer Foot Kencan Manis di Australia! |
![]() |
---|
MAKIN PANAS, Nikita Mirzani Lapor KPK Dugaan Suap Aparat Penegak Hukum, Reza Gladys Terlibat? |
![]() |
---|
Begini Kronologi Acha Septriasa Gugat Cerai Vicky Kharisma, Ternyata Sempat Ditalak 5 Kali |
![]() |
---|
Vicky Kharisma Digugat Cerai Acha Septriasa, Begini Nasib Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.