Kisruh PWI
Hendry Ch Bangun Kecam Kongres Luar Biasa PWI
Kongres Luar Biasa Persatuan Wartawan Indonesia Pusat yang telah digelar masih menimbulkan pro dan kontra.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mengecam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat pada hari Minggu 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta. KLB tersebut dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
”Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” kata Hendry, Minggu (18/8/2024), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hendry mengatakan, KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh dua pertiga dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat ketua umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.
”Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” ucapnya.
Baca juga: PWI di Bawah Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang Akan Gelar Kongres Luar Biasa
KLB ini diinisiasi oleh Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, dan Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. Menurut Hendry, keduanya telah diberhentikan dalam kepengurusan PWI Pusat dalam rapat pleno, Senin (5/8/2024).
Kuasa hukum Hendry, HMU Kurniadi, menambahkan, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum. Kepengurusan ini telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
”Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt ketua umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar Kurniadi.
Kurniadi menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt ketua umum serta KLB yang digelarnya adalah ilegal. ”KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum dua pertiga seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” ujarnya.
Ketua umum baru
Pada hari yang sama, KLB PWI Pusat di Hotel Grand Paragon, Jakarta, telah memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028. Proses KLB berlangsung lancar karena hanya ada satu calon yang mengikuti bursa pemilihan ketua umum PWI Pusat. Adapun dua calon sebelumnya atas nama Ahmad Munir dan Rajab Ritonga menyatakan mudur dari bursa pencalonan.
Zulmansyah terpilih secara aklamasi menggantikan Hendry Ch Bangun. Selanjutnya, agenda KLB beralih ke pemilihan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat sisa masa bakti dan Sasongko Tedjo terpilih secara aklamasi.
Baca juga: Ketua Umum Hendry Ch Bangun: Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI
Zulmansyah menyatakan siap menerima sanksi jika di dalam perjalanannya memimpin PWI ke depan terdapat sikap dan tindakan yang melanggar peraturan dasar atau peraturan organisasi. ”Saya tidak akan melawan, saya siap dikenai sanksi jika melanggar,” ucapnya.
Menurut Zulmansyah, KLB digelar untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan integritas wartawan. Sebab, sebelumnya sempat terjadi kisruh di tubuh PWI Pusat.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hendry-Ch-Bangun_0857.jpg)