CPNS 2024
9.694 Formasi CPNS Kejaksaan Agung RI 2024 mulai dari Lulusan SMA hingga S1, Berikut Rinciannnya
Pendaftaran dibuka 20 agustus hingg 6 September 2024, Ini 9.694 Formasi CPNS Kejaksaan RI 2024 mulai dari Lulusan SMA hingga S1, berikut rinciannnya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kejaksaan RI membuka 9.694 Formasi CPNS 2024 mulai dari Lulusan SMA hingga S1.
Berikut Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Agung RI 2024.
Pengumuman Formasi CPNS Kejaksaan Agung RI 2024 itu disampaikan melalui akun Instagram resminya, @biropegkejaksaan pada Sabtu (17/8/2024).
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Dikatakan, bahwa ribuan Formasi CPNS Kejaksaan Agung RI 2024 tersebut dibuka bagi lulusan SMA hingga Sarjana atau S1.
"Iya ada penerimaan untuk SMA, D-3 dan S-1," kata dia yang dikonfirmasi pada Selasa (13/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Informasi selengkapnya terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan Agung RI 2024 dapat dilihat di https://biropeg.kejaksaan.go.id/.
Baca juga: Link Pendaftaran dan Cara Cek Formasi CPNS 2024 untuk S1 Semua Jurusan Selain di sscasn.bkn.go.id
Berikut Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Agung RI 2024
Dilansir dari akun instagram @biropegkejaksaan, tahun ini Kejaksaan RI bakal membuka lowongan CPNS untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Adapun total formasi tenaga teknis sebanyak 9.305, sedangkan untuk tenaga kesehatan sebanyak 389.
Berikut Rincian Formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2024.
1. Formasi CPNS Tenaga Teknis Kejaksaan RI 2024
Ahli Pertama Jaksa: 2.000 formasi
Ahli Pertama Analis SDM Aparatur: 60 formasi
Ahli Pertama Pranata Komputer: 500 formasi
Terampil Arsiparis: 982 formasi
Ahli Pertama Analis Hukum: 5 formasi
Ahli Pertama Auditor: 57 formasi
Ahli Pertama Pustakawan: 57 formasi
Pengelola Penanganan Perkara: 1.489 formasi
Ahli Pertama Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 32 formasi
Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 73 formasi
Ahli Pertama Statistisi: 45 formasi
Petugas Barang Bukti: 705 formasi
Baca juga: Final, Ini Kuota Resmi CPNS 2024, Menpan RB sebut 250.407 Formasi, Pendaftaran mulai 20 Agustus.
Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 15 formasi
Ahli Pertama Penilai Pemerintah: 589 formasi
Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Arab: 1 formasi
Terampil Pranata Hubungan Masyarakat: 393 formasi
Ahli Pertama Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: 18 formasi
Ahli Pertama Arsiparis: 569 formasi
Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris: 35 formasi
Terampil Pranata Keuangan APBN: 149 formasi
Pemeriksa Forensik Digital: 28 formasi
Ahli Pertama Perencana: 574 formasi
Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Mandarin: 1 formasi
Penjaga Tahanan: 948 formasi
2. Formasi CPNS Tenaga Kesehatan RI 2024
Ahli Pertama Dokter Umum: 73 formasi
Ahli Pertama Nutrisionis: 4 formasi
Terampil perawat: 72 formasi
Terampil Tenaga Sanitasi Lingkungan Sanitarian: 8 formasi
Ahli Pertama Dokter Gigi: 37 formasi
Terampil Asisten Apoteker: 38 formasi
Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan: 36 formasi
Terampil Terapis Gigi dan Mulut/ Perawat Gigi: 37 formasi
Ahli Pertama Apoteker: 39 formasi
Terampil Bidan: 37 formasi
Terampil Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku/ Penyuluh Kesehatan Masyarakat: 8 formasi.
Baca juga: Pengumuman, BPOM Buka 781 Lowongan CPNS 2024, Informasi Lengkap Buka Casn.pom.go.id
Jadwal pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2024
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2024 melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Jadwal tersebut menjadi acuan bagi lembaga dan kementerian untuk menggelar pendaftaran seleksi CPNS 2024, termasuk Kejaksaan RI.
Berikut jadwal seleksi CPNS Kejaksaan RI 2024:
Tahap 1
Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 18-20 September 2024
Jawab sanggah: 18-22 September 2024
Pengumuman pasca-masa sanggah: 21-27 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024.
Tahap 2
Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024.
Tahap 3
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman pasca-sanggah: 16-22 Januari 2025.
Tahap 4
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
Syarat CPNS 2024
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan syarat CPNS 2024 dalam Diktum ketiga Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, (29/7/2024).
Mengacu aturan tersebut, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.
Namun, hanya peserta yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang dapat mendaftar CPNS 2024.
Berikut Syarat CPNS 2024:
-Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
-Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
-Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
-Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kualifikasi pendidikan pada persyaratan CPNS tahun ini wajib dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing.
Misalnya, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri, harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya.
Perguruan tinggi dan program studi juga harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan saat kelulusan.
Sementara bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.
Selain persyaratan umum, peserta CPNS 2024 juga harus memenuhi syarat khusus dan dokumen pendaftaran yang diajukan oleh masing-masing instansi atau lembaga pemerintahan.
Khusus untuk Kejaksaan RI, Harli mengatakan, syarat khusus dan dokumen pendaftaran akan disampaikan jika formasi sudah ditetapkan.
"Nanti di-update, ditanya dulu pastinya," tandas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.