Berita Sikka
Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan di Woloria Sikka Dengan Pasal 338 KUHP
Polres Sikka menjerat Longginus Lengi (49) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang petani bernama Gregorius Goris
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polres Sikka menjerat Longginus Lengi (49) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang petani bernama Gregorius Goris (55), warga Dusun Woloria, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja.
"LL (49) dijerat dengan pasal pembunuhan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 338," kata Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka AKP Susanto, Rabu 14 Agustus 2024.
Ada pun bunyi pasal tersebut yakni barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sebelumnya, GG (50), warga Desa Woloria, Dusun Woloria, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka tewas dibunuh LL (49) yang juga warga Woloria.
Kejadian dugaan pemnbunuhan di Woloria ini terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 dini hari di Desa Lenandareta dan telah ditangani aparat Polsek Paga dan Polres Sikka.
Kasus dugaan pembunuhan ini dipicu persoalan antara korban dan pelaku yang terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024 dan berakhir dengan pelaku nekat menghilangkan nyawa korban dini hari.
Baca juga: Mobil Water Canon Polres Sikka Ikut Bantu Padamkan Kobaran Api di Pertokoan Maumere
Ia mengimbau semua pihak di Desa Lenandareta menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.