Berita Sikka

Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan di  Woloria Sikka Dengan Pasal 338 KUHP

Polres Sikka  menjerat Longginus Lengi (49) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang petani bernama Gregorius Goris

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
KAPOLRES SIKKA - Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polres Sikka  menjerat Longginus Lengi (49) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang petani bernama Gregorius Goris (55), warga Dusun Woloria, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja.

"LL (49) dijerat dengan pasal pembunuhan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 338," kata Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka AKP Susanto, Rabu 14 Agustus 2024.

Ada pun bunyi pasal tersebut yakni barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya, GG (50), warga Desa Woloria, Dusun Woloria, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka tewas dibunuh LL (49) yang juga warga Woloria.

Kejadian dugaan pemnbunuhan di Woloria ini terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 dini hari di Desa Lenandareta dan telah ditangani aparat Polsek Paga dan Polres Sikka.

Kasus dugaan pembunuhan ini dipicu persoalan antara korban dan pelaku yang terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024 dan berakhir dengan pelaku nekat menghilangkan nyawa korban dini hari.

Baca juga: Mobil Water Canon Polres Sikka Ikut Bantu Padamkan Kobaran Api di Pertokoan Maumere

Ia mengimbau semua pihak di Desa Lenandareta menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved