Masyarakat Kelas Menengah Sedang Tertekan, Ekonom Sarankan Pemerintah Pangkas Tarif PPN

Bhima menyampaikan, saat ini masyarakat kelas menengah sedang tertekan dan masyarakat kelas atas cenderung mengerem konsumsinya secara berlebih.

Editor: Dion DB Putra
DOK
Ekonom Bhima Yudhistira. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kondisi kelas menengah di Indonesia makin terpuruk. Itulah sebabnya pemerintah disarankan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Bahkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, akan lebih baik lagi bila pemerintah memangkas tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen menjadi hanya 8 persen hingga 9 persen.

"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 persen. Kalau bisa turunkan tarif PPN di range 8 persen hingga 9 persen untuk untuk menstimulus konsumsi domestik," ujar Bhima dalam pertemuan dengan awak media secara virtual, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan konsumsi domestik.

Bhima menyampaikan, saat ini kondisi masyarakat kelas menengah sedang tertekan dan masyarakat kelas atas cenderung mengerem konsumsinya secara berlebih.

"Kalaupun mereka (kelas atas) mengeluarkan uang, kelas atas ini cenderung untuk membuat investasi. Jadi menggeser dari tabungan ke produk-produk investasi," kata Bhima.

Namun sebetulnya, memang pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.

Perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan peraturan pemerintah (PP) setelah disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sebelumnya, International Monetary Fund (IMF) bekerja sama dengan World Bank (Bank Dunia) meluncurkan beberapa rekomendasi kebijakan untuk menggenjot penerimaan perpajakan negara-negara berkembang demi memobilisasi sumber daya domestik.

Strategi ini diberi nama joint domestik resource mobilization initiative (JDRMI).

Menurut dua badan internasional tersebut, peningkatan penerimaan pajak sangat penting untuk memenuhi kebutuhan belanja negara negara.

"Negara dengan tax ratio di bawah 15 persen kemungkinan besar tidak akan mampu memenuhi kebutuhan belanjanya. Akibatnya, negara-negara tersebut bertumbuh lebih lambat dibandingkan dengan negara dengan tax ratio di atas 15 persen," tulis IMF dan World Bank dalam laporannya, dikutip, Minggu (4/8/2024).

Inisiatif tersebut bertujuan membantu negara-negara berkembang untuk meningkatkan sumber daya yang tersedia demi mewujudkan pembangunan dalam jangka menengah.

Secara umum, terdapat enam kebijakan yang perlu dipertimbangkan negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Pertama, IMF dan WB merekomendasikan negara-negara berkembang untuk meningkatkan efektivitas dari insentif pajak yang selama ini diberikan.

Menurut dua badan internasional tersebut, insentif tax holiday yang ditawarkan di kawasan ekonomi khusus bukanlah instrumen yang efektif untuk menarik investasi.

IMF dan WB menilai, insentif seperti kredit pajak investasi, penyusutan yang dipercepat, atau pengeluaran investasi secara langsung, akan mampu mendatangkan investasi asing.

"Insentif pajak investasi perlu disederhanakan lebih lanjut dalam konteks pajak minimum global dan kebutuhan untuk menangkal erosi basis dan pergeseran laba," katanya.

Kedua, negara-negara berkembang perlu memperluas basis pajak pertambahan nilai (PPN) dan menekan informalitas.

Menurut dua lembaga internasional tersebut, pembebasan PPN bukan merupakan instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat miskin.

Ketiga, negara-negara berkembang perlu memperbaiki desain dan memperluas cakupan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Dalam laporannya, pendapatan PPh OP di negara-negara berkembang jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara maju.

Menurutnya, penerimaan PPh OP yang lebih rendah melemahkan dampak redistributifnya, yang menunjukkan adanya ruang untuk meningkatkan pendapatan tambahan sekaligus meningkatkan progresivitas.

"Untuk memperluas basis PPh OP, negara-negara dapat mempertimbangkan untuk mengurangi pengeluaran pajak regresif dan meningkatkan tingkat dan desain pajak atas pendapatan modal," tulis laporan tersebut.

Keempat, negara-negara berkembang perlu meningkatkan peran cukai dalam menyokong penerimaan negara. Tidak hanya untuk menekan eksternalitas negatif, melainkan juga menjadi sumber penerimaan yang besar.

Kelima, mengembangkan sistem pajak properti yang efektif guna memenuhi kebutuhan anggaran daerah.

Pajak properti merupakan jenis pajak yang paling tidak mendistorsi pertumbuhan ekonomi sekaligus bersifat progresif.

Keenam, negara-negara berkembang perlu menerapkan kebijakan pajak khusus atas sektor-sektor tertentu. Misalnya saja rent tax yang dapat dikenakan terhadap sektor sumber daya alam (SDA) dan sektor lain seperti kehutanan, perikanan, telekomunikasi dan perbankan.

Excess profit tax juga dapat dikenai pajak melalui perbaikan desain PPh ataupun jenis pajak khusus.

Jaga daya beli masyarakat

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 mencapai 5,05 persen year on year (YoY).

Meskipun angka ini menunjukkan pertumbuhan, terdapat penurunan dibandingkan kuartal sebelumnya yang tercatat sebesar 5,11 persen YoY.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi, mengatakan, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi pada level 5 persen tahun ini.

"Selain belanja pemerintah yang harus tepat sasaran, kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga agar tetap tinggi," ungkap Chandra kepada Kontan, Senin (5/8/2024).

Menurut Chandra, deflasi yang terjadi beberapa bulan terakhir menunjukkan adanya penurunan daya beli masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan stabilisasi harga bahan pokok agar masyarakat memiliki ruang untuk melakukan belanja.

"Insentif fiskal juga perlu diberikan kepada pekerja formal, misalnya dengan memberikan keringanan pajak penghasilan," tambahnya.

Chandra juga menekankan pentingnya peningkatan ekspor dan realisasi foreign direct investment (FDI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. "Semua ini perlu didukung oleh kebijakan yang tepat dan tidak kontra-produktif," imbuhnya.

Chandra mengingatkan, sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja perlu didukung agar tetap dapat melakukan ekspansi.

Dukungan tersebut bisa berupa akses pinjaman modal dengan bunga rendah atau insentif fiskal lainnya untuk sektor industri.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tetap stabil dan mendukung kesejahteraan masyarakat. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved