TNI

Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Prajurit

Penetapan tersangkan oknum purnawirawan berinisial DSH dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit bersama tim

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Seorang oknum purnawirawan TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyaluran kredit prajurit Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.

Penetapan tersangkan oknum purnawirawan berinisial DSH dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit bersama tim penyidik koneksitas.  Penetapan tersangka itu berlangsung Selasa (30/7/2024).

"Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Kompas.com, Sabtu 3 Agustus 2024.

Baca juga: Aparat Gabungan TNI Geledah Rutan Kupang

Menurut Harli, telah dilakukan Penahanan Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) terhadap oknum purnawirawan tersebut. Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif," tambah Harli.

Sebelum menjadi tersangka, DSH pernah mangkir panggilan tim penyidik koneksitas sebanyak tiga kali. Secara singkat, dalam kasus ini DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

Dia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.

"Untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," ucap dia.

Terpisah, Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Rio Nugroho mengatakan, kasus Fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI.

"Langkah Tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," katanya.

BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved