KUR 2024

OJK Beri Penjelasan Terkait Restrukturisasi KUR, Mahendra Siregar: Tak Butuh Aturan Baru

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberi penjelasan terkait rencana perpanjangan Restrukturisasi KUR

Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
AGUSTINUS RANGGA RESPATI via KOMPAS.com
MAHENDRA SIREGAR - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar sedang memberi penjelasan terkait rencana perpanjangan restrukturisasi KUR. 

POS-KUPANG.COM – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberi penjelasan terkait rencana perpanjangan Restrukturisasi KUR.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, restrukturisasi kredit khusus pada segmen kredit usaha rakyat (KUR) tidak memerlukan Peraturan OJK (POJK) baru.

Pasalnya, kata Mahendra Siregar, peraturan terkait perpanjangan Restrukturisasi KUR sudah ada.

"Tidak perlu (POJK)," ujar Mahendra Siregar singkat ketika ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan, aturan tersebut tersedia pada kondisi normal untuk pemberian relaksasi bagi debitur yang memiliki potensi baik.

Aturan terkait restrukturisasi masa normal itu diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.

"Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik," terang dia.

Adapun, pelaksanaan perpanjangan Restrukturisasi KUR bisa dilakukan dengan penyelarasan keputusan pemerintah terkait kriteria penerima relaksasi ini.

"Periode persisnya bagaimana, siapa yang diberi perhatian itu, penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah," kata Mahendra Siregar.

Baca juga: Pinjam KUR BRI 2024 tak Banyak Menguras Kantong, Cicilan Ada yang di Bawah Rp 100 Ribu Per Bulan

Mahendra menjelaskan, hal tersebut yang sedang dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementrian Koperasi dan UMKM.

"Kami di OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan masing-masing bank, karena itu suatu mekanisme yang biasa," kata Mahendra Siregar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomin Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perpanjangan Restrukturisasi KUR akan diserahkan kepada kebijakan perbankan.

Ia menjelaskan, kebijakan Restrukturisasi KUR sudah memiliki panduan dan sudah ada dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Terkait dengan itu kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas. Untuk restrukturisasi kredit kan masing-masing dilakukan oleh perbankan masing-masing,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/7/2024). (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos OJK Pastikan Restrukturisasi KUR Tak Butuh Aturan Baru",

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved