KUR 2024
OJK Tolak Keinginan Pemerintah untuk Perpanjang Restrukturisasi KUR, Siregar: Enggak Perlu!
OJK Tolak Keinginan Pemerintah untuk perpanjang Restrukturisasi KUR, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar: Enggak Perlu!
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan menolak Keinginan Pemerintah untuk memperpanjang kebijakan Restrukturisasi KUR.
Penolakan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Mahendra Siregar hari ini, Kamis 1 Agustus 2024.
"Enggak perlu (POJK)," kata Mahendra di Kawasan Jakarta Convention Center, Kamis .
Mahendra Siregar kemudian menjelaskan, POJK yang sudah ada untuk merespons permintaan restrukturisasi kredit pada masa normal sebetulnya bisa dimanfaatkan untuk kebijakan yang diinginkan pemerintah itu.
Sebagaimana diketahui, restrukturisasi kredit masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 50 Juta Berapa Cicilannya? Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Apalagi, Mahendra menekankan, perpanjangan Restrukturisasi KUR yang ingin dilakukan pemerintah adalah untuk masa akad periode 2022.
Jika tahun itu yang diinginkan maka menurutnya sudah masuk ke dalam masa normal, tak lagi masa krisis seperti Pandemi Covid-19.
"Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana, tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada, jadi enggak ada masalah sama sekali," tegas Mahendra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit telah pemerintah putuskan berjalan. Namun, sebatas untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang akadnya dilakukan pada 2022.
"Kan sudah. Khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022 sesuai regulasi yang ada di OJK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Lebih Mudah dan Cepat, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2024 Secara Online, Berikut Syarat Harus Dipenuhi
Airlangga mengatakan, nantinya pelaksanaan kebijakan perpanjangan restrukturisasi untuk KUR itu akan diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal pasti pelaksanaannya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.