Korupsi Dana Covid di Rote Ndao

Diduga Stress, Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Rote Ndao Dirawat di RSUD Ba'a

Kasi Pidasus datang bersama sopir dan sekitar tiga orang rekannya, kemudian membawa tersangka TIRM ke RSUD Ba'a untuk menjalani perawatan medis.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
Pelaksana tuga Kalapas Kelas III Ba'a, Kornelis Keli. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Salah seorang tersangka TIRM alias Theodora dalam kasus korupsi pengadaan masker Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao yang dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas III Ba'a diduga stress sehingga harus dirawat di RSUD Ba'a.

Plt. Kepala Lapas Kelas III Ba'a, Kornelis Keli mengatakan, pada Senin, 29 Juli 2024 malam, TIRM dan YMKT dititipkan oleh pihak Kejari Rote Ndao, yang bersangkutan sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

Tetapi, diutarakan Kornelis, sekira pukul 23.55 Wita, saat itu dirinya sudah berada di rumah dinas, tiba-tiba mendapat telepon dari salah seorang petugas jaga bahwa tersangka TRIM mengalami sakit cukup parah, kemungkinan dikarenakan stress.

"Mendengar informasi tersebut, saya ke kantor dan langsung ke sel wanita. Ternyata benar mama tua dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Kondisinya drop akibat vertigo dan tensi juga naik, sehingga saya khawatir karena tersangka berstatus titipan saja," ucap Kornelis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadis PMD Rote Ndao Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dana Covid-19

Setelah itu, dia menghubungi Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo untuk segera datang ke Lapas untuk mengurus tersangka karena saat dititipkan sehat, tetapi tengah malam menderita sakit kemungkinan akibat stress.

Tak berselang lama, Kasi Pidasus datang bersama sopir dan sekitar tiga orang rekannya, kemudian membawa tersangka TIRM ke RSUD Ba'a untuk menjalani perawatan medis.

"Kalau status titipan, saya tidak punya kuasa untuk bawa keluar. Sehingga saya menghubungi Kasi Pidsus agar membawa yang bersangkutan untuk dirawat. Setelah selesai dirawat dan sehat sesuai keterangan dokter baru diantar lagi ke Lapas," pungkas Kornelis.

Lalu menyangkut permintaan keluarga untuk mendapatkan status tahanan kota mengingat kondisi tersangka kurang sehat dan juga fasilitas ruang tahanan khusus wanita dirasakan tak memenuhi standar, Kornelis mengaku bahwa ruang tahanan wanita ada, namun fasilitasnya belum layak.

Sementara perihal status tahanan kota, ranahnya ada pada Kejaksaan sebab Lapas hanya dititipkan dan setelah itu akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kupang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

"Silahkan saja keluarga menyampaikan ke Jaksa apakah bisa disetujui tahanan kota atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan Jaksa," terang Kornelis. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved