Kabar Artis
Tiko Aryawardhana Acungkan Jempol Usai Diperiksa Pertama, Suami BCL Diam di Pemeriksaan Kedua
Saat pemeriksaan pertama, Tiko Aryawardhana hanya mengacungkan jempol usai diperiksa, namun pada pemeriksaan kedua sosok yang baru menikah bulan Desem
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Nasib suami Bunga Citra Lestari , Tiko Aryawardhana kini semakin tak karuan.
Saat pemeriksaan pertama, Tiko Aryawardhana hanya mengacungkan jempol usai diperiksa, namun pada pemeriksaan kedua sosok yang baru menikah bulan Desember 2023 itu hanya diam .
Dia, Tiko Aryawadhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024) sore.
Adapun Tiko diduga terlibat kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 Miliar.
Dari pantauan Grid.ID, Tiko menjalani pemeriksaan yang barendakan penyerahan bukti-bukti ini sekitar 7 jam.
Menurut keterangan tim kuasa hukumnya, Tiko telah tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Bunga Citra Lestari Dipuji Sopan Saat Disawer Segepok Duit Saat Manggung, Istri Tiko Lakukan Ini
Namun usai pemeriksaan sekitar pukul 00.23 WIB, Tiko yang mengenakan kemeja putih itu langsung pergi dan menghindari awak media.
Tanpa keterangan apapun, pria 43 tahun itu langsung memasuki mobilnya yang terparkir.

Adapun hari ini polisi memeriksa perihal aliran dana yang diterima Tiko.
"Hari ini masih melanjutkan pemeriksaan minggu lalu, yakni penggunaan uang dari modal yang dipakai untuk operasinya perusahaan bisnis food and beverage," kata Kompol Henrikus Yossi saat Grid.ID ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024) malam.
Pihak Tiko pun menegaskan telah memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan.
Baca juga: Body Bunga Citra Lestari Makin Singset di Usia 40, Istri Tiko Aryawardana yang Rajin Lakukan ini
"Bukti-bukti yang kita bawa tadi sudah disampaikan ke penyidik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk mengklarifikasi yang dipersangkakan oleh AW," kata Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.
Pelapor meyakini bahwa Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya. Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis (11/7/2024).*
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.