CPNS 2024
Rahasia Sukses Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2024, Ini Nilai Ambang Batas Terbaru Harus Dipenuhi
Rahasia Sukses Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2024, Ini Nilai Ambang Batas Terbaru yang harus dipenuhi
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Passing grade atau Nilai Ambang Batas menjadi pintu masuk seseorang menuju CPNS.
Namun banyak pelamar yang sulit untuk melewati passing grade atau Nilai Ambang Batas tes SKD CPNS maupun PPPK.
Ternyata ada Rahasia Sukses Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2024.
Berikut Rahasia Sukses Lolos Passng Grade Tes SKD CPNS 2024:
Baca juga: Simak, Ini Penjelasan BKN Mengapa Pendaftaran CPNS 2024 Belum juga Dibuka
- Memahami Materi Tes: Pelajari dengan baik materi yang akan diuji dalam tes SKD, termasuk TWK, TIU, dan TKP.
- Melakukan Tryout dan Latihan Soal: Lakukan tryout dan latihan soal secara berkala untuk mengukur kemampuan dan memperbaiki kelemahan.
- Menjaga Kesehatan: Kondisi fisik yang prima sangat penting untuk menghadapi tes dengan optimal.
- Konsistensi dalam Belajar: Tetap konsisten dalam menjalani jadwal belajar dan evaluasi diri untuk memantapkan persiapan.
- Berdoa dan Berusaha yang Terbaik: Doa merupakan bagian penting dalam upaya mencapai cita-cita menjadi CPNS.
Mengikuti proses seleksi CPNS bukanlah hal yang mudah, namun dengan persiapan yang matang dan tekad yang kuat, setiap calon peserta memiliki kesempatan untuk meraih kesuksesan
Baca juga: Diumumkan Jokowi Sejak Januari,Apa Alasan Pemerintah Belum Buka Pendaftaran CPNS 2024?Ini Jawabannya
Apa itu passing grade?
Passing grade atau Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh calon peserta dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
SKD sendiri terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap tes memiliki bobot nilai yang berbeda dan kontribusi dalam menentukan nilai akhir calon peserta.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 24 Tahun 2019, terdapat standar nilai ambang atas untuk setiap tes SKD, yakni:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.