Pilgub DKI Jakarta

Kaesang Rayu PKS Tinggalkan Anies Baswedan di Jakarta?

Kaesang Pangarep mengusulkan agar Presiden PKS Ahmad Syaikhu untuk maju sebagai calon gubernur (Cagub) Jakarta

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengajak Kaesang Pangarep dan PSI untuk mendukung duet Anies Baswedan – Sohibul Iman di Pilgub DKI Jakarta. 

Aboe mengatakan, sejumlah hasil jajak pendapat lembaga survei menunjukkan elektabilitas Kaesang unggul.

Baca juga: Andreas Hugo Parera: PDIP Jakarta Rekomendasikan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI

“Saya yakin dan percaya, hari ini Kaesang menunjukan giginya, di Jateng sudah sangat signifikan,” kata Aboe setelah menerima kunjungan Kaesang di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin.

Karenanya, dia mendoakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa maju di Pilkada Jateng.

Di sisi lain, Aboe juga mempersilakan Kaesang jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta.

“Kita doakan saja semoga beliau bisa jadi di Jateng kalaupun mau di Jakarta ya tinggal diatur saja,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengklarifikasi hubungannya dengan Kaesang yang sebelumnya sempat berseteru.

Sebab, dirinya sempat menyebut Presiden Jokowi menyodorkan nama Kaesang ke sejumlah partai politik untuk diusung di Pilkada Jakarta.

“Kayaknya kita baik-baik aja sama Kaesang yah, enggak ada apa-apa dan enggak ada yang perlu diklarifikasi itu berjalan saja di media dan tenang-tenang saja,” ungkap Aboe.

Doakan Sang Anak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kemungkinan putra bungsunya Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak November 2024 mendatang.

Terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan dilakukan.

Menurut Presiden sebagai orang tua, ia hanya bisa mendoakan.

“Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan,” kata Jokowi usai melepas bantuan bantuan ke Afganistan dan Papua Nugini di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Kaesang Dipuji Puan Maharani, Gibran Angkat Bicara: Mestinya Harus Segera Bertemu

Dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved