Bansos

Besaran Nominal PKH untuk Tiap Kategori yang Cair Juli 2024

Bansos yang disalurkan kepada penerima manfaat mencakup berbagai kategori seperti bantuan uang tunai, bantuan pangan dan bantuan untuk siswa.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ilustrasi MI
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos pada Bulan Juli 2024.

Bansos tersebut ditujukan bagi keluarga penerima manfaat atau masyarakat kurang mampu yang namanya sadah terdaftar dalam Dara Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS).

Bansos yang disalurkan kepada penerima manfaat mencakup berbagai kategori seperti bantuan uang tunai, bantuan pangan dan bantuan untuk siswa atau mahasiswa.

Baca juga: Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2024, Berikut Daftarnya  

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.

PKH tahap 3 akan cair selama periode Juli-September 2024 dan menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran bansos PKH berbeda berdasarkan kategori KPM-nya. Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.

Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.

Berikut besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

• Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

• Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

• Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Penerima bansos PKH dapat melakukan pencairan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.

Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved