Kabar Artis

Uang Rp 1,3 Miliar Milik Fuji Diduga Digelapkan, Mantan Manajer Sang Selebgram Ditangkap Polisi

Fuji yang kehilangan uang Rp 1,3 miliaar kini bisa berharap mendapatkan keadilan. Sosok mantan manajer yang diduga menggelapkan uang sebanyak itu kin

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram @fuji_an via Grid.ID
Manajer Fuji resmi ditangkap polisi atas kasus penggelapan dana. 

POS KUPANG.COM -- Fuji yang kehilangan uang Rp 1,3 miliaar kini bisa berharap mendapatkan keadilan.

Sosok mantan manajer yang diduga menggelapkan uang sebanyak itu kini sudah ditangkap apaat polisi .

Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri, Batara Ageng resmi diringkus penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Barat .

Adapun Batara ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dana Fuji.

Penangkapan Batara dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabtu, 29 Juni 2024," kata Andri saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Fuji Diledek Miliki Aura Maghrib Gegara Kulitnya, Vidi Aldiano:Di Luar Negeri Itu Terang Benderang!

Batara sendiri dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.

Lebih lanjut, Batara telah terbukti menggelapkan dana hingga Rp 1,3 miliar.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Batara telah mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (7/5/2024).

Ia datang memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Batara diperiksa selama sekitar lima jam dan menjawab lebih dari 20 pertanyaan.


Baca berita lain di Pos Kupang.comm KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved