Berita NTT
Rancangan Perwali Kupang Tentang Pajak dan Retribusi Tak Bertentangan
Undang-undang juga mengamanatkan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone menyebut rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Kupang tentang pajak dan retribusi daerah, tidak bertentangan dengan aturan hang lebih diatasnya.
Marciana Jone mengatakan itu saat membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Kupang tentang Peraturan Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Kanwil, Rabu (19/6/2024) kemarin.
Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jeffry Pelt dan Kepala Bagian Hukum, Pauto Neno beserta jajaran Setda Kota Kupang.
Sementara Kakanwil Marciana Dominika Jone didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
”Rancangan Perwali (Ranperkada) dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar,” kata Marciana Jone, Kamis 20 Juni 2024.
Menurut dia, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperkada di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang juga mengamanatkan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemda Kota Kupang yang selama ini selalu melibatkan perancang dalam setiap tahapan, mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan naskah akademik, pembahasan, sampai dengan pengharmonisasian,” kata dia.
Acara ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Perwali-harmoni.jpg)