Berita NTT

Ombudsman NTT Temukan Sejumlah Kendala di Hari Pertama PPDB

Sementara itu, kata Darius di Posko Pengaduan PPDB telah menerima enam pengaduan dari orang tua siswa pada hari pertama. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Kantor Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan inspeksi langsung ke beberapa sekolah dari tingkat SD hingga SMA pada hari pertama pelaksanaan PPDB. 

Dipimpin oleh Sagita Mutiara Sari, Asisten Bidang Pencegahan, tim memantau proses PPDB di SDN Bonepoi I, SMPN 8 Kota Kupang, dan SMAN 4 Kota Kupang mulai pukul 9.30 hingga 14.00 WITA pada, Rabu 19 Juni 2024.

Di SMAN 4, jalur pendaftaran melalui kuota dan prestasi telah penuh, dan saat ini tengah dalam proses verifikasi. Pendaftaran akan dibuka kembali pada hari kedua jika terdapat peserta yang tidak lolos verifikasi. 

"Hingga saat ini, tidak ada temuan pelanggaran terhadap petunjuk teknis PPDB," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Rabu 19 Juni 2024.

Sementara itu, kata Darius di Posko Pengaduan PPDB telah menerima enam pengaduan dari orang tua siswa pada hari pertama. 

Disebutnya satu laporan berasal dari PPDB tingkat SMP, sementara lima lainnya dari tingkat SMA. 

Pengaduan jalur zonasi menyebutkan kesulitan dalam mengakses aplikasi online dan kuota yang cepat penuh. 

Sementara itu, lanjut Darius pada jalur prestasi akademik, orang tua mengusulkan agar semua pendaftar dengan nilai rata-rata minimal 85 diterima dan diranking berdasarkan nilai tertinggi, bukan kecepatan mendaftar.

"Jika menggunakan kecepatan mendaftar, siswa dengan nilai lebih tinggi bisa saja tidak diterima karena terlambat mendaftar," beber Darius melanjtukan keluhan salah satu orang tua siswa yang diterimanya.

Menanggapi keluhan tersebut, menurut Darius tim pengawas menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB, pendaftar di jalur prestasi harus memiliki nilai rata-rata minimal 85. 

Kata dia, sistem akan menutup pendaftaran jika kuota penuh, tanpa perangkingan lebih lanjut. Hal ini berarti siswa dengan nilai rata-rata di atas 85 pun mungkin tidak diterima jika kuota sudah penuh.

Baca juga: Transparansi PPDB 2024/2025: Ombudsman RI NTT Tekankan Pentingnya Kejujuran dalam Jalur Prestasi

"Kami meminta orang tua untuk mendaftar di sekolah lain sesuai zonasi yang telah ditetapkan jika sekolah yang dituju sudah penuh," kata Darius melanjutkan komunikasi tim bersama orang tua peserta didik baru yang melakukan pengaduan.

"Sistem zonasi ini bertujuan untuk pemerataan siswa ke berbagai sekolah yang tersedia, bukan hanya menumpuk di satu sekolah," katanya lagi.

Inspeksi yang dilakukan oleh tim pengawas Ombudsman ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses PPDB. 

"Meski diwarnai sejumlah keluhan, saya berharap sistem zonasi dapat berjalan sesuai tujuannya untuk pemerataan pendidikan di Provinsi NTT," tandasnya. (rey)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved