Berita Timor Tengah Selatan
Kasus Penipuan di Timor Tengah Selatan, Korban Tolak Berdamai
Menurut Fransiska, dirinya bersama suami dan anak sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres TTS beberapa waktu lalu.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Korban penipuan di Kabupaten Timor Tengah Selatan menolak untuk berdamai dengan Eferitus Efendi Jogo.
Mereka meminta agar Jogo segera ditahan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Untuk diketahui, Jogo diduga telah menipu korban Fransisca Nakamnanu, dengan janji membantu anak korban lolos menjadi prajurit TNI Angkatan Laut, dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.
Kasus ini mencuat setelah korban, Fransiska Nakamnanu, melaporkan Jogo ke polisi.
Fransisca diketahui menyerahkan uang sebesar Rp. 50 juta kepada pria yang kerap disapa Fendi ini dengan harapan anaknya dapat lolos seleksi menjadi prajurit TNI Angkatan Laut.
Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terwujud dan Fendi menghilang tanpa kabar.
Fransiska menyebut pihaknya tidak ingin berdamai dengan Fendi.
"Saya merasa sangat tertipu. Uang Rp 50 juta itu sangat besar bagi saya dan keluarga. Fendi telah menipu kami. Saya tidak akan berdamai. Saya minta agar dia segera ditahan dan diadili sesuai hukum yang berlaku," kata Fransiska kepada Pos Kupang, Senin, 17 Juni 2024.
Menurut Fransiska, dirinya bersama suami dan anak sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres TTS beberapa waktu lalu.
"Saya bersama suami dan anak saya sudah diperiksa guna dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Semua kami sudah sampai kepada penyidik," tuturnya.
Dia bersama keluarga berharap agar proses ini segera diselesaikan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Pelaku Penipuan Seleksi Penerimaan TNI Akhirnya Ditangkap
"Semoga ini proses cepat diselesaikan dan biar menjadi efek jera bagi pelaku. Biar kami yang pertama dan terakhir jadi korban dari pelaku," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eferitus Efendi M. Jogo, pria di Timor Tengah Selatan dilaporkan ke SPKT Polres TTS lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan/ Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Eferitus Efendi Jogo diketahui menjanjikan kelulusan dari DS (19) asalkan keluarga DS menyerahkan uang senilai Rp. 50 juta. Efendi juga berkomitmen mengembalikan uang tersebut ke pihak keluarga bila DS tidak lulus.
Pantauan Pos Kupang, Efendi dipolisikan oleh Franciska Nakamnanu yang adalah ibu kandung DS dengan ditemani suami beserta DS di SPKT Polres TTS, Selasa, 28 Mei 2024.
Diketahui DS tidak lulus prajurit TNI AL. Sementara itu, uang yang diminta Eferitus Efendi Jogo sebesar Rp.50 juta sebagaimama kesepakatan awal tak kunjung dikembalikan.
"Kami lapor ke polisi karena uang Rp. 50 juta yang diminta Efendi Jogo tak kunjung dikembalikan. Sudah sekitar 6 bulan lalu kami serahkan uang itu. Pasca anak kami tidak lulus TNI - AL, Efendi selalu menghindar saat kami meminta kembali uang tersebut," jelas Franciska Nakamnanu.
Fransiska mengatakan, pihaknya selalu berusaha membangun komunikasi secara baik dengan Efendi agar uang yang ada segera dikembalikan, tetapi Efendi selalu menghindar.
"Kita bahkan pergi ke dia (Efendi) punya rumah untuk tagih, tetapi uang itu tidak dikembalikan sampai detik ini," tuturnya.
Dia mengisahkan, awal dirinya mengenal Efendi di Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana.
"Waktu itu Efendi menawarkan bantuan bahwa dia akan bantu meloloskan anak yang mau jadi tentara karena dia (Efendi) punya orang dalam.
Karena termakan omongan Jogo lanjut Fransiska, beberapa hari kemudian di bulan Desember 2023, dirinya mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada Jogo agar putranya (DS) menjadi prajurit TNI - AL.
"Waktu itu kami percaya sekali kalau Efendi Jogo akan membantu kami. Hampir setiap hari dia telepon kami untuk segera transfer uang dengan alasan bayar ke panitia seleksi TNI AL. Karena meras percaya, saya pinjam uang di Bank dan transfer Rp. 50 juta ke rekening pribadi Efendi Jogo," jelasnya.
Menurut Fransiska, semua bukti transfer dan percakapan WhatsApp (WA) mereka masih tersimpan. Dia meminta Jogo bertanggungjawab.
"Semua bukti kami pegang, sehingga kami proses secara hukum," tuturnya.
Terpisah Efendi Jogo membenarkan bahwa uang senilai Rp. 50 juta ditransfer ke rekeningnya yang kemudian diserahkan kepada oknum PM TNI - AD bernama Suwondo guna meloloskan DS menjadi prajurit TNI - AL.
Pasca gagal meloloskan korban (DS) Jogo berjanji mengembalikan uang tersebut. Namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
"Betul uang ditransfer ke saya, tetapi selanjutnya uang itu saya serahkan ke pak Suwondo untuk kepentingan meloloskan DS," tuturnya.
Dikatakan, dirinya masih membangun komunikasi dengan Suwondo untuk mengembalikan uang tersebut kepada keluarga DS. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mor-tengah-selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.