Berita Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang Gencarkan Pencegahan Rabies

Surat edaran dikeluarkan sebagai upaya konkret Pemerintah Kota Kupang dalam mengatasi potensi penyebaran penyakit rabies di wilayahnya. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ade Manafe  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-6/Setda.KK.500.7.2.5/VI/2024 tentang Kewaspadaan dini dan pencegahan ancaman penyakit rabies

Berdasarkan surat edaran yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu 15 Juni 2024, langkah ini diambil menyusul meningkatnya keprihatinan terhadap penyebaran rabies yang telah meresahkan masyarakat, seperti yang dilaporkan oleh berbagai media massa baik cetak maupun online.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Kupang menekankan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan pencegahan penyakit rabies di wilayahnya. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Kota Kupang, Ade Manafe itu meminta para Camat diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan Lurah untuk melakukan pemantauan di wilayahnya masing-masing. 

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap hewan peliharaan mereka, khususnya anjing dan kucing, dengan mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan tersebut.

Khususnya, bagi para Lurah diminta untuk segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan untuk menyebarkan informasi terkait program vaksinasi rabies gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kota Kupang. 

Warga yang memiliki anjing atau kucing diminta untuk segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, Lurah juga diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap populasi hewan peliharaan di wilayahnya dan mengirimkan data-data tersebut kepada Dinas Pertanian Kota Kupang.

Hal ini penting untuk memastikan alokasi vaksin yang tepat berdasarkan populasi ternak yang ada di setiap kelurahan.

Langkah lain yang diinstruksikan adalah memantau keberadaan anjing dan kucing liar yang diduga terinfeksi rabies. 

Baca juga: Dugaan Kasus Rabies di Kelurahan Naikolan Kota Kupang NTT, Pemerintah Turunkan Tim Terpadu

Warga diminta untuk segera melaporkan keberadaan hewan-hewan tersebut, serta tindakan pencegahan awal yang harus dilakukan jika terjadi gigitan atau kontak langsung dengan hewan tersebut.

Surat edaran dikeluarkan sebagai upaya konkret Pemerintah Kota Kupang dalam mengatasi potensi penyebaran penyakit rabies di wilayahnya. 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendapatkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat Kota Kupang untuk menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman penyakit rabies. (rey)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved