Berita Malaka

Bupati Simon Nahak Perintah Kadis Kesehatan Percepat Perbup Operasional RS Pratama

"Ibu kadis Kesehatan, saya perintahkan segera buat perbupnya. Saya siap untuk tanda tangan Perbup kapan saja

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
Bupati Malaka, Simon Nahak meresmikan RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka, Kamis 13 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, BETUN - Bupati Malaka, Simon Nahak memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka untuk percepat pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum operasional rumah sakit pratama. 

Penegasan sekaligus perintah atasan ini disampaikan Bupati Simon Nahak dalam sambutannya saat acara peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku, Kamis 13 Juni 2024.

Bupati Simon Nahak mengemukakan, gedung Rumah Sakit Pratama Wewiku yang megah dan membanggakan itu sudah diresmikan dan segera dimanfaatkan. Oleh karena itu, Kadis Kesehatan segera membuat peraturan bupati untuk operasionalnya. 

"Ibu kadis Kesehatan, saya perintahkan segera buat perbupnya. Saya siap untuk tanda tangan Perbup kapan saja", perintah Bupati Malaka, Simon Nahak.

Baca juga: Peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku-Malaka Diawali Misa Syukur

Selain Perbup, Bupati juga meminta Kadis Kesehatan supaya merancang atau mengatur sumber daya manusia (SDM) yang akan bertugas di rumah sakit pratama, seperti dokter spesialis dan tenaga medis lainnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina saat ditemui Pos Kupang. Com mengatakan, ada beberapa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain, membuat dan menetapkan Perbup, mengurus izin operasional RS Pratama, penempatan tenaga untuk pelayanan yang dimulai dengan pelayanan rawat jalan. 

Kemudian, pengadaan sarana dan prasarana seperti mebeler, gardu, kendaraan operasional/ambulans, paga dan sarana pendukung lainnya yang dilakukan secara bertahap. 

Kadis Kesehatan mengatakan, RS Pratama memiliki 14 ruangan yakni ruangan rawat jalan, ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang tindakan, ruang kebidanan, ruang laboratorium, ruang radiologi, ruang farmasi, ruang sterilisasi, ruang cuci/laundry, ruang dapur, ruan sekretariatan, ruang utilitas bangunan dan ruang jenazah. (jen).  

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved