Berita Nasional
Hendak Menyeberang Secara Ilegal ke Malaysia, 8 Calon PMI Diamankan Aparat
Penggagalan 10 Orang CPMI-NP terdiri dari 8 Dewasa dan 2 Balita di Pelabuhan Tradisional Somel Ds. Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kalta
POS-KUPANG.COM, NUNUKAN - Sebanyak delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan aparat keamanan saat akan menyeberang scara ilegal ke Malaysia. Bersama delapan pekerja migran itu juga terdapat dua orang balita.
Para pekerja migran ilegal yang itu diamankan di Pelabuhan Tradisional Somel Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara pada Senin, 10 Juni 2024.
Adapun mereka diamankan oleh tim Satgas Catur BAIS TNI sekira pukul 14.15 WITA. Dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, merka hendak menyeberang ke Tawau Malaysia tanpa kelengkapan dokumen.
Upaya penggagalan tersebut merupakan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dari kota-kota besar di Indonesia ke wilayah perbatasan Pulau Sebatik melalui jalur tidak resmi baik darat maupun laut.
Hingga kini, upaya penyeberangan ilegal itu masih marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.