Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Raih Opini WTP Selama 5 Tahun Berturut-turut
Meski meraih opini WTP, Slamet Riyadi mengungkapkan masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Selama lima tahun berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2023.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT pada Senin, 10 Juni 2024.
LHP BPK diserahkan langsung kepada Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron A. S. Paulus.
Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Kepala BPKP Provinsi NTT, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu, SH, Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E. Manafe, serta sejumlah pejabat lain dari lingkungan Pemkot Kupang.
Dalam sambutannya, Slamet Riyadi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK RI memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dengan mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Meski meraih opini WTP, Slamet Riyadi mengungkapkan masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Kupang.
Temuan tersebut antara lain kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa yang sifatnya berulang, serta pengelolaan dana BOS yang belum tertib. Selain itu, ada juga kekurangan volume pekerjaan yang berasal dari belanja modal.
Pada kesempatan yang sama, Slamet mengapresiasi upaya Pemkot Kupang dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK yang menunjukkan peningkatan signifikan.
Pada semester II tahun 2023, persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkot Kupang berada di angka 55,80 persen, dan meningkat menjadi 62,15 persen pada semester I tahun 2024. Meskipun demikian, angka tersebut masih berada di bawah target tindak lanjut rekomendasi sebesar 75 persen.
Baca juga: Pemkot Kupang dan KPK RI Adakan Rakor Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas kerja keras dan dedikasinya dalam melakukan pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Laporan hasil pemeriksaan ini bukan hanya bentuk pengawasan eksternal, tetapi juga menjadi acuan bagi Pemkot Kupang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan kami tindaklanjuti dengan serius," ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron S. Paulus, turut mengapresiasi capaian opini WTP yang diraih Pemkot Kupang selama lima tahun berturut-turut.
Ia memastikan bahwa DPRD Kota Kupang akan terus melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengawal tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.