Pornografi
KPAI: Indonesia Darurat Pornografi Selama Tiga Tahun Terakhir
Hal ini terlihat dari pengungkapan yang dilakukan aparat penegak hukum yang mencerminkan kompleksitas pemanfaatan anak dalam industri pornografi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, Jumat (31/5/2024), menginformasikan, Indonesia menghadapi "darurat pornografi" dalam tiga tahun terakhir.
Hal ini terlihat dari pengungkapan yang dilakukan aparat penegak hukum yang mencerminkan kompleksitas pemanfaatan anak dalam industri pornografi.
“Ini (pornografi anak) sudah sangat meluas di tingkat antar negara,” kata Maryati di Jakarta.
Menurutnya, pornografi anak mempunyai dua risiko.
Pertama, anak menjadi subjek pornografi yang peredarannya menghasilkan keuntungan.
Kedua, mereka menjadi konsumen pornografi yang dapat mengakibatkan kecanduan pornografi di kemudian hari.
“Ini mencakup konten pornografi lainnya, tidak hanya konten anak-anak, konten dewasa, dan lain-lain,” imbuhnya.
Maryati kemudian mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap jaringan peredaran pornografi anak yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 25 tahun bernama DY melalui sebuah aplikasi.
Menurut dia, kasus tersebut masih perlu ditindaklanjuti untuk mengidentifikasi pembuat konten tersebut.
Ia berharap adanya koordinasi antar pemangku kepentingan, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menyampaikan, PPATK bisa menelusuri transaksi pembelian konten pornografi anak.
“Kita bisa menelusuri siapa yang diuntungkan dari bisnis ini,” kata Maryati.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menginformasikan, DY mengelola ratusan akun yang menyebarkan dan menjual video pornografi anak.
“Pelaku memiliki 105 grup atau channel Telegram antara lain VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1, VVIP INDO BOCIL 2, INDO VIRAL, SELEBGRAM, LIVE BAR BAR, SKANDAL, VCS, dan ASIA,” ungkap Umar.
Dari total 2.010 video yang disebar sejak November 2022, diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari penjualan grup Telegram, ujarnya.
(antaranews.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

                
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.