Ketua KPU Manggarai Barat Dicopot
Ano Parman Jadi Ketua KPU Manggarai Barat Gantikan Kris Bheda
Pria yang akrab disapa Ano itu ditetapkan sebagai Ketua KPU Manggarai Barat melalui rapat pleno tertutup yang digelar pasca putusan DKPP.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Ferdiano Sutarto Parman terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat masa jabatan 2024-2029, menggantikan Krispianus Bheda yang dicopot jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus kekerasan seksual.
Pria yang akrab disapa Ano itu ditetapkan sebagai Ketua KPU Manggarai Barat melalui rapat pleno tertutup yang digelar pasca putusan DKPP.
Ano dan Kris kini bertukar posisi, jabatan lama Ano sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan diisi Kris Bheda.
"Kami mengambil langkah cepat dengan melaksanakan rapat pleno tertutup yang dihadiri 5 anggota KPU dengan agenda tunggal pemilihan ketua baru. Hasilnya saya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Manggarai Barat yang baru," ujar Ano, Kamis 30 Mei 2024.
Ano menegaskan, pergantian ketua tersebut tidak mengganggu persiapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Manggarai Barat. Pun demikian dengan situasi di internal KPU Manggarai Barat, Ano menegaskan aman terkendali.
"Pergantian ketua itu memang terjadi, tetapi bisa saya pastikan tidak berdampak pada terganggunya persiapan tahapan Pilkada. KPU Manggarai Barat dalam keadaan baik-baik saja. Kami tentu belajar dari hari kemarin untuk memantapkan langkah seperti apa ke depan nanti, kami usahakan ke depan harus lebih baik lagi," tegasnya.
Ia menambahkan, selanjutnya berita acara hasil pleno dikirim ke KPU RI. Ia menegaskan penentuan Ketua KPU Manggarai Barat merupakan domain pihaknya. KPU RI hanya memberikan Surat Keputusan (SK).
"Hasil rapat pleno sudah dikirim ke KPU RI sebagai dasar untuk perubahan SK," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus Bheda dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat, atas kasus kekerasan seksual.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa 28 Mei 2024.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca juga: KPU Manggarai Barat Lantik 507 Anggota PPS untuk Pilkada 2024
Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ratna menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban susuai dengan fakta persidangan.
DKPP juga berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu. Krispianus telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ano-Parman.jpg)